JAKARTA, BisnisMarket.com -
Bagi jutaan pekerja yang telah menabung dana hari tua selama puluhan tahun,
kabar kemungkinan penyesuaian aturan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT)
tentu menjadi topik yang sangat dinanti-nantikan. Saat ini, siapa pun yang
mencairkan dana JHT sekaligus hanya dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh)
final jika saldonya di bawah Rp50 juta. Di atas angka itu, dikenakan tarif 5
persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. Namun, apakah ambang
batas ini akan segera ditingkatkan?
Masih Dalam Tahap Pengkajian Mendalam
Dilansir dari Bloomberg Technoz (2/7), Menteri
Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait wacana penyesuaian kebijakan
tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk
menaikkan batas pembebasan pajak, namun keputusannya tidak bisa diambil secara
tergesa-gesa.
“Jadi kita lihat dulu keadaan seperti apa. Lagi
diassess kan? Katanya Pak Dirjen mau ketemu buruh juga. Kita lihat aja hasilnya
seperti apa,” ujar Purbaya saat konferensi pers di kantor Kemenkeu, Rabu
(1/7/2026).
Keadilan Jadi Syarat Utama
Meskipun membuka peluang, Menkeu memberikan batasan
yang tegas agar kebijakan tetap adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Ia
menekankan bahwa penyesuaian ini tidak boleh hanya menguntungkan kelompok
tertentu saja.
“Kita akan ambil langkah yang diperlukan sesuai dengan
assessment nanti. Tapi kalau hanya kita belain yang ternyata pensiunnya
gede-gede banget, 1 miliar, 2 miliar, ya nggak usah. Tapi saya akan lihat dulu
ya,” tegasnya.
Dari sisi teknis, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen
Pajak) juga mengakui bahwa perubahan aturan ini memerlukan proses panjang.
Direktur Penyuluhan DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa dasar hukum
ketentuan ini berasal dari Peraturan Pemerintah, sehingga butuh kajian yang
matang.
“Terkait penyesuaian pengenaan PPh atas JHT, perlu
kita kaji lagi. Karena kalau mau mengubah aturan, bukan hal yang mudah,”
tambahnya.