JAKARTA, BisnisMarket.com - Bagi jutaan pekerja yang telah menabung dana hari tua selama puluhan tahun, kabar kemungkinan penyesuaian aturan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) tentu menjadi topik yang sangat dinanti-nantikan. Saat ini, siapa pun yang mencairkan dana JHT sekaligus hanya dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) final jika saldonya di bawah Rp50 juta. Di atas angka itu, dikenakan tarif 5 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. Namun, apakah ambang batas ini akan segera ditingkatkan?

Masih Dalam Tahap Pengkajian Mendalam

Dilansir dari Bloomberg Technoz (2/7), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait wacana penyesuaian kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk menaikkan batas pembebasan pajak, namun keputusannya tidak bisa diambil secara tergesa-gesa.

“Jadi kita lihat dulu keadaan seperti apa. Lagi diassess kan? Katanya Pak Dirjen mau ketemu buruh juga. Kita lihat aja hasilnya seperti apa,” ujar Purbaya saat konferensi pers di kantor Kemenkeu, Rabu (1/7/2026).

Keadilan Jadi Syarat Utama

Meskipun membuka peluang, Menkeu memberikan batasan yang tegas agar kebijakan tetap adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Ia menekankan bahwa penyesuaian ini tidak boleh hanya menguntungkan kelompok tertentu saja.

“Kita akan ambil langkah yang diperlukan sesuai dengan assessment nanti. Tapi kalau hanya kita belain yang ternyata pensiunnya gede-gede banget, 1 miliar, 2 miliar, ya nggak usah. Tapi saya akan lihat dulu ya,” tegasnya.

Dari sisi teknis, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) juga mengakui bahwa perubahan aturan ini memerlukan proses panjang. Direktur Penyuluhan DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa dasar hukum ketentuan ini berasal dari Peraturan Pemerintah, sehingga butuh kajian yang matang.

“Terkait penyesuaian pengenaan PPh atas JHT, perlu kita kaji lagi. Karena kalau mau mengubah aturan, bukan hal yang mudah,” tambahnya.