JAKARTA, BisnisMarket.com - Mampukah Indonesia bersaing dengan pusat keuangan besar dunia seperti Singapura, Hong Kong, atau Dubai? Jawabannya perlahan mulai terwujud. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat kini sedang menggenjot pembahasan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) agar segera memiliki landasan hukum yang kuat.

Target Waktu Ketat

Dilansir dari Bloomberg Technoz (2/7), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendesak agar pembahasan Rancangan Undang-Undang terkait PFII dapat diselesaikan sepenuhnya dalam waktu maksimal 3 bulan ke depan. Permintaan ini disampaikan secara resmi dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.

“Pemerintah berharap agar pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat dilakukan secara konstruktif untuk menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan dengan memperhatikan undang-undang PPSK untuk diselesaikan dalam waktu 3 bulan,” tegas Purbaya.

Alasan Pembentukan

Dari sisi ekonomi internasional, keberadaan kawasan keuangan khusus terbukti menjadi penggerak utama kemajuan negara. Berdasarkan laporan Bank Dunia, wilayah semacam ini berfungsi sebagai jembatan antara modal global dan peluang usaha lokal, sekaligus memperdalam pasar keuangan serta mendorong lahirnya inovasi layanan jasa keuangan.

Purbaya menegaskan bahwa selama ini Indonesia belum memiliki kawasan yang memiliki tata kelola, kepastian hukum, dan daya saing setara dengan negara lain. “Pusat keuangan internasional telah menjadi instrumen penting bagi banyak negara untuk menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, mendorong inovasi sektor keuangan, dan memperkuat daya saing ekonomi,” tambahnya.

Keunggulan dan Fasilitas Khusus

Pembentukan PFII juga memiliki landasan hukum yang kuat, yakni amanat dari Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Kawasan ini nantinya akan memiliki kekhususan tersendiri untuk mendukung kegiatan usaha berstandar internasional.