JAKARTA, BisnisMarket.com
- Mampukah Indonesia bersaing dengan pusat keuangan besar dunia seperti
Singapura, Hong Kong, atau Dubai? Jawabannya perlahan mulai terwujud.
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat kini sedang menggenjot pembahasan
Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) agar
segera memiliki landasan hukum yang kuat.
Target Waktu Ketat
Dilansir dari Bloomberg Technoz (2/7), Menteri
Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendesak agar pembahasan Rancangan Undang-Undang
terkait PFII dapat diselesaikan sepenuhnya dalam waktu maksimal 3 bulan ke
depan. Permintaan ini disampaikan secara resmi dalam rapat kerja bersama Komisi
XI DPR RI.
“Pemerintah berharap agar pembahasan Rancangan
Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat dilakukan
secara konstruktif untuk menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan
pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan dengan memperhatikan undang-undang
PPSK untuk diselesaikan dalam waktu 3 bulan,” tegas Purbaya.
Alasan Pembentukan
Dari sisi ekonomi internasional, keberadaan kawasan
keuangan khusus terbukti menjadi penggerak utama kemajuan negara. Berdasarkan
laporan Bank Dunia, wilayah semacam ini berfungsi sebagai jembatan antara modal
global dan peluang usaha lokal, sekaligus memperdalam pasar keuangan serta
mendorong lahirnya inovasi layanan jasa keuangan.
Purbaya menegaskan bahwa selama ini Indonesia belum
memiliki kawasan yang memiliki tata kelola, kepastian hukum, dan daya saing
setara dengan negara lain. “Pusat keuangan internasional telah menjadi
instrumen penting bagi banyak negara untuk menarik investasi, memperluas akses
pembiayaan, mendorong inovasi sektor keuangan, dan memperkuat daya saing
ekonomi,” tambahnya.
Keunggulan dan Fasilitas Khusus
Pembentukan PFII juga memiliki landasan hukum yang
kuat, yakni amanat dari Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Kawasan
ini nantinya akan memiliki kekhususan tersendiri untuk mendukung kegiatan usaha
berstandar internasional.