BISNISMARKET.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menunjukkan taringnya dalam pemberantasan narkotika dengan membongkar jaringan pengedar sabu dalam rentang waktu yang sangat singkat. Operasi cepat ini berhasil menggagalkan peredaran barang haram di wilayah hukum Sumsel.

Aksi penegakan hukum ini membuahkan hasil signifikan, di mana petugas berhasil menyita total 26 paket sabu yang sudah dipersiapkan untuk diedarkan kepada pengguna. Barang bukti ini rencananya akan didistribusikan ke dua wilayah utama, yakni Kota Palembang dan Lubuk Linggau.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dan operasi terpisah yang dilakukan oleh unit narkoba dari dua wilayah berbeda. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Palembang dan Polres Lubuk Linggau menjadi ujung tombak dalam operasi ini.

Tindakan tegas ini dilakukan dalam sebuah rangkaian operasi yang berlangsung intensif selama dua hari, yakni pada tanggal 10 hingga 11 Maret 2026. Penangkapan tiga tersangka pengedar menjadi puncak dari keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

Salah satu pengungkapan krusial dilakukan oleh tim dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang. Unit ini berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan distribusi sabu di wilayah metropolitan tersebut.

Keberhasilan Polrestabes Palembang ini dicapai dalam kurun waktu yang sangat singkat, yakni kurang dari 24 jam setelah operasi dimulai. Hal ini menunjukkan efektivitas dan kecepatan respons pihak kepolisian terhadap informasi peredaran narkoba.

Meskipun detail lengkap mengenai penangkapan di Lubuk Linggau belum sepenuhnya terurai dalam laporan awal, keberhasilan Polres Lubuk Linggau mengamankan satu tersangka melengkapi total tiga orang yang kini berada dalam tahanan.

Polda Sumsel terus menekankan komitmennya dalam memberantas tuntas peredaran narkotika yang merusak generasi muda di provinsi tersebut. Penangkapan ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya.

"Dua tersangka pengedar sabu dalam waktu kurang dari 24 jam ditangkap," menggarisbawahi kecepatan Satresnarkoba Polrestabes Palembang dalam menindaklanjuti kasus ini, sebagaimana disampaikan oleh pejabat terkait.