BISNISMARKET.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar sebuah jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di salah satu tempat hiburan malam ternama di Jakarta Selatan. Pengungkapan ini menandai berakhirnya aktivitas ilegal yang telah berlangsung cukup lama.

Penyelidikan mendalam oleh kepolisian menunjukkan bahwa praktik distribusi narkoba di lokasi tersebut ternyata sudah berjalan intensif selama kurang lebih dua tahun terakhir. Fakta ini menambah dimensi keseriusan kasus yang ditangani oleh aparat penegak hukum.

Sebagai tindak lanjut dari pengembangan kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak kunci yang terlibat langsung dalam operasional kelab malam tersebut. Mereka yang diamankan meliputi pemilik tempat hiburan dan manajer operasional.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam membersihkan peredaran narkoba di sektor hiburan malam yang kerap menjadi lokasi rawan penyalahgunaan zat terlarang. Proses hukum kini sedang berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjadi juru bicara utama dalam menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kasus besar ini kepada publik. Pihaknya memberikan keterangan resmi mengenai temuan di lapangan.

Dalam keterangan resminya, terungkap bahwa salah satu tersangka utama, Alex Kurniawan (42), yang menjabat sebagai pemilik tempat hiburan, telah mengakui keterlibatannya. Pengakuan ini menjadi titik balik penting dalam penyidikan kasus ini.

Alex Kurniawan mengakui secara gamblang bahwa peredaran narkotika di tempat hiburan malam bernama White Rabbit itu telah dimulai sejak tahun 2024. Pengakuan ini didapatkan setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik.

"Tersangka mengakui adanya peredaran Narkotika di White Rabbit sejak tahun 2024," kata Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Rabu (20/3/2026).

Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tersebut pada hari Rabu, 20 Maret 2026. Pernyataan ini menjadi bukti kuat adanya perencanaan distribusi narkoba yang terstruktur di lokasi tersebut.