BISNISMARKET.COM - Aparat penegak hukum berhasil membekuk tiga warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam produksi konten bermuatan pornografi menggunakan atribut ojek online (ojol) palsu di wilayah Bali. Penangkapan ini mengungkap upaya pelarian para pelaku dari yurisdiksi Indonesia.
Dua dari tiga WNA yang diamankan tersebut dicegat petugas Imigrasi saat mereka berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Mereka kedapatan tengah bersiap untuk melanjutkan perjalanan menuju Thailand, yang mengindikasikan upaya melarikan diri dari jerat hukum.
Informasi mengenai upaya pelarian ini dikonfirmasi langsung oleh pihak berwenang di Imigrasi Ngurah Rai. Tindakan pencegatan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh mengenai rencana keberangkatan mereka.
"Rencana berangkat ke Thailand, kami tangkap di bandara. Ada indikasi untuk melarikan diri, kemungkinan ada," kata Kepala Bidang (Kabid) Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai, Gde Oki Rizky Aryadhika Heris, dilansir detikBali, Rabu (18/3/2026).
Dua WNA yang ditangkap dalam upaya pelarian tersebut telah teridentifikasi identitasnya. Mereka adalah seorang wanita berkebangsaan Prancis dengan inisial MMZL yang berusia 23 tahun.
Selain MMZL, petugas juga mengamankan seorang pria WNA asal Italia dengan inisial NBS, yang usianya menginjak 24 tahun. Kedua individu ini merupakan pemeran utama dalam produksi konten dewasa yang sempat viral tersebut.
Penangkapan krusial terhadap kedua orang asing ini dilaksanakan pada hari Jumat, tepatnya tanggal 13 Maret lalu. Momen penangkapan ini terjadi tepat sebelum mereka berhasil melewati pemeriksaan keimigrasian menuju Thailand.
Kasus ini menyoroti keseriusan aparat dalam menindak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh turis asing, terutama yang berkaitan dengan produksi konten ilegal yang meresahkan masyarakat. Pihak berwenang terus mendalami jaringan di balik pembuatan konten porno berkedok layanan publik ini.