BisnisMarket - Ojek online atau ojol dan kurir layak bernapas lega karena pemerintah mengusung kebijakan tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) pada Lebaran tahun ini. Kepastian tersebut sudah diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Melalui Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2025 bagi Pengemudi dan Kurir Online, mereka akan diberikan bonus kinerja dalam bentuk uang tunai.

"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengemudi dan kurir online. (BHR) diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai," kata Yassierli saat konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3).

Besaran BHR

Yassierli menambahkan bagaimana mekanisme terkait BHR kepada ojol dan kurir tersebut. Ia mengatakan bahwa perhitungan BHR tiap ojol dan kurir disandarkan kepada produktivitas dan kinerja masing-masing.

Pemberian BHR tersebut berdasar pada perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Nantinya, pemberian BHR bagi pengemudi dan kurir online dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri 2025. 

"Perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan," imbuh Yassierli.

Sementara bagi pengemudi dan kurir online yang tidak termasuk kategori produktif dan berkinerja baik, BHR akan diberikan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi masing-masing.

Bisa Dilaksanakan