JAKARTA, BisnisMarket.com - Nasib guru honorer kembali menjadi perhatian publik. Di tengah rencana pemerintah menghapus status tenaga honorer mulai tahun 2027, muncul usulan besar dari DPR RI agar seluruh guru di Indonesia diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan sistem nasional tunggal dalam pengelolaan guru. Menurutnya, pembagian status guru menjadi ASN, PPPK, hingga PPPK paruh waktu justru menciptakan ketimpangan baru di dunia pendidikan.
Ia menilai para guru selama ini menghadapi ketidakpastian karier dan kesejahteraan akibat banyaknya skema kepegawaian yang diterapkan pemerintah.
“Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan,” ujar Lalu Hadrian.
Penghapusan Guru Honorer 2027 Jadi Sorotan
Pemerintah pusat sendiri telah memastikan bahwa status guru honorer di sekolah negeri akan dihapus mulai tahun 2027. Kebijakan tersebut mengacu pada Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Dalam aturan terbaru itu, tenaga pendidik nantinya hanya dibagi menjadi tiga kategori, yaitu ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN.
Menurutnya, aturan penghapusan tenaga honorer sebenarnya direncanakan berlaku penuh sejak 2024. Namun implementasinya baru dilakukan efektif mulai 2027 karena berbagai pertimbangan pemerintah.