BISNISMARKET.COM - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kini memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, menjelaskan bahwa status tersangka disematkan kepada Lisa Mariana setelah serangkaian pemeriksaan dilakukan oleh penyidik. Surat penetapan tersangka juga telah dikirimkan kepada Lisa pada pekan lalu.
Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama pada Senin, 20 Oktober 2025, namun tidak hadir dengan alasan sakit. Melalui kuasa hukumnya, Lisa Mariana meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada pekan depan.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Ridwan Kamil beberapa waktu lalu. Ia merasa nama baiknya tercemar akibat unggahan dan pernyataan Lisa di media sosial yang menyinggung soal hubungan pribadi dan anak berinisial CA. Dugaan ini kemudian menyebar luas di dunia maya dan menjadi perhatian publik, hingga akhirnya RK melaporkannya secara resmi ke kepolisian.
Hasil Tes DNA
Dalam penyelidikan, penyidik Bareskrim Polri melakukan tes DNA untuk memastikan kebenaran klaim tersebut. Hasil tes DNA menunjukkan bahwa anak berinisial CA tidak memiliki kecocokan identik dengan Ridwan Kamil. Hasil ini membuat RK merasa lega karena dapat membuktikan bahwa tuduhan terhadap dirinya tidak benar.
Namun, Lisa tidak menerima hasil tes tersebut. Melalui kuasa hukumnya, ia mengajukan permohonan untuk melakukan tes DNA ulang di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. Permintaan itu kemudian diserahkan kepada kedua belah pihak untuk disepakati, tetapi pihak Ridwan Kamil menolak karena hasil tes dari Pusdokkes Polri dianggap sudah sah dan mengikat secara hukum.
Langkah Hukum dan Sikap Kedua Pihak
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Lisa sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mereka juga menegaskan bahwa pemeriksaan akan tetap dilakukan setelah jadwal ulang ditentukan.
Sementara itu, kuasa hukum Lisa menyebut kliennya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun mereka menilai ada kejanggalan dalam hasil tes DNA sebelumnya sehingga menuntut adanya pemeriksaan pembanding.
Di sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil menolak tes ulang dengan alasan bahwa hasil forensik Polri sudah final dan memiliki kekuatan hukum tetap. Mereka juga menilai permintaan tes ulang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.