BISNISMARKET.COM - Keresahan yang sempat menyelimuti masyarakat terkait potensi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) akhirnya mendapatkan jawaban tegas dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, turun tangan memberikan klarifikasi resmi mengenai status harga BBM subsidi maupun nonsubsidi.

Klarifikasi ini disampaikan Dasco dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 31 Maret 2026. Momentum ini diambil menyusul adanya berbagai isu yang beredar di tengah publik mengenai kemungkinan penyesuaian harga BBM oleh pemerintah.

Dasco secara spesifik mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar menahan diri dan tidak terprovokasi oleh isu-isu kenaikan harga yang belum terbukti kebenarannya. Ia menegaskan bahwa situasi saat ini masih terkendali.

"Kami imbau dengan adanya pengumuman dari pihak pemerintah belum adanya rencana penyesuaian harga BBM subsidi maupun nonsubsidi, yang artinya mulai besok tetap berlaku harga yang sama sehingga masyarakat tidak perlu panik, masyarakat tidak perlu melakukan antrean dan terlebih lagi penimbunan," ujar Sufmi Dasco Ahmad.

Lebih lanjut, Ketua Harian Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut menjelaskan hasil komunikasi yang telah dilakukan antara DPR dengan pihak eksekutif. Komunikasi ini bertujuan memastikan kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas utama pemerintah.

Menurut Dasco, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen penuh untuk terus memonitor kondisi pasar. Komitmen ini mencakup upaya menjaga ketersediaan dan keterjangkauan BBM bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Dan sekali lagi kami sampaikan aspirasi kepada pemerintah akan hal ini," ujar Dasco, menegaskan bahwa suara DPR telah tersampaikan kepada pemerintah terkait isu krusial ini.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, telah merilis pernyataan resmi untuk meredam spekulasi di masyarakat. Pernyataan ini disampaikan melalui siaran pers yang diterima pada hari yang sama, Selasa (31/3/2026).

Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui koordinasi intensif antara pemerintah pusat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta PT Pertamina, berdasarkan arahan langsung dari Presiden.