JAKARTA, BisnisMarket.com - Kabar menggembirakan datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Pemerintah resmi mulai menyalurkan gaji ke-13 ASN dan pensiunan pada Selasa, 2 Juni 2026.

Pembayaran tersebut dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Bagi yang menantikan pencairan dana tambahan ini, berikut sejumlah fakta penting yang perlu diketahui.

1. Gaji ke-13 Mulai Dicairkan pada 2 Juni 2026

PT TASPEN (Persero) memastikan bahwa proses pembayaran gaji ke-13 pensiunan ASN dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026.

Pencairan tersebut dilakukan secara bertahap kepada para penerima manfaat yang memenuhi persyaratan sesuai aturan pemerintah.

2. Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Penghasilan Mei 2026

Nominal gaji ke-13 tahun 2026 tidak sama untuk setiap penerima. Besarannya dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.

Komponen yang menjadi dasar perhitungan meliputi: