JAKARTA, BisnisMarket.com - Sebuah langkah tak terduga mewarnai jagat hukum Indonesia. Para terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, yang salah satunya adalah Muhamad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha minyak ternama Riza Chalid, secara mengejutkan melaporkan empat hakim yang menyidangkan kasus mereka ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY). Langkah ini sontak menimbulkan tanda tanya besar: ada apa di balik pelaporan balik yang tak lazim ini?
Pelaporan ini diajukan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. "Dengan ini melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan hakim/majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara," ujar penasihat hukum Kerry, Didi Supriyanto dilansir Kompas.com diakses pada (13/4). Pelaporan ini juga turut mengatasnamakan terdakwa lain, yaitu Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo.
Hakim Dinilai Tak Adil dalam Alokasi Waktu Pembelaan
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan kubu terdakwa adalah dugaan ketidakadilan dalam pemberian alokasi waktu pembelaan. Menurut Didi Supriyanto, para terdakwa, termasuk Kerry, Gading, dan Dimas, hanya diberikan satu kali kesempatan untuk melakukan pembelaan, yaitu pada tanggal 3 Februari 2026. Hal ini dinilai sangat timpang jika dibandingkan dengan kesempatan yang diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bisa memanggil saksi dan ahli selama lima bulan persidangan.
"Selain itu, Penasihat Hukum hanya diberikan waktu masing-masing 30 menit untuk membacakan pledoi. Hal ini jelas melanggar prinsip equality of arms sebagaimana dijamin oleh ICCPR, UU HAM, dan UUD 1945," tegas Didi. Prinsip kesetaraan senjata ini sejatinya menjamin hak yang sama bagi kedua belah pihak dalam berperkara.
Putusan Diduga "Copy-Paste" dan Mengabaikan Saksi Kunci
Kejanggalan lain yang diangkat adalah dugaan bahwa putusan yang dibacakan oleh majelis hakim hanya merupakan salinan dari dakwaan dan tuntutan JPU. Kubu terdakwa merasa keberatan karena beberapa saksi kunci yang seharusnya memberikan keterangan penting, seperti ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid, dan Irawan Prakoso, tidak diperiksa dalam penyidikan maupun persidangan.
"Majelis Hakim juga mengabaikan seluruh keterangan saksi-saksi kunci yang justru membantah dakwaan, mengabaikan bukti tertulis berupa Laporan Reviu BPKP, pendapat BPK, dan KPK yang menyimpulkan proses pengadaan telah sesuai prosedur," ungkap Didi, menyoroti fakta bahwa keterangan saksi dan ahli yang menyatakan penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM justru menguntungkan PT Pertamina, turut diabaikan. Bahkan, mereka juga menemukan adanya salah ketik pada salinan putusan yang dibacakan.
Sidang yang Berlangsung Hingga Dini Hari, Kualitas Terganggu?