JAKARTA, BisnisMarket.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pinjaman bernilai Rp1,7 miliaran kini tengah ditangani oleh aparat kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan. Kasus hukum ini mencuat setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan antara pihak yang bertikai menemui jalan buntu.
Pihak terlapor dalam perkara ini merupakan seorang wanita berinisial DAK alias atau Adriani Kristiono yang dikenal sebagai mantan istri mendiang salah satu mantan anggota DPR RI. Laporan resmi telah terdaftar di kepolisian sejak pertengahan Mei 2026 atas dugaan pelanggaran pasal tindak pidana murni dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1935/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 15 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Korban yang merupakan seorang pengusaha berinisial RS mengaku memberikan pinjaman modal dalam mata uang asing untuk sektor bisnis pertambangan pada awal tahun lalu.
"Awalnya dijanjikan tiga bulan akan dikembalikan, saya bantu karena merasa percaya dan kasihan," ujar RS saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (23/5/2026).
Namun, setelah memasuki masa jatuh tempo pembayaran, terlapor justru dinilai terus menghindar dan memberikan alasan penundaan yang selalu berubah-ubah. Korban juga mengklaim performa komunikasi menjadi sangat sulit dilakukan setelah tuntutan pengembalian dana mulai dilayangkan secara formal.
Persoalan ini bergulir semakin pelik setelah sejumlah mantan pekerja dan asisten pribadi terlapor ikut bersuara mengenai hak gaji mereka yang belum dituntaskan. Berbagai pengakuan dari pihak ketiga tersebut membuat dugaan gagal bayar ini disinyalir telah terjadi pada banyak lingkaran internal.
Selain kerugian dari sektor modal usaha, korban juga menuntut pengembalian biaya jasa pendampingan hukum yang pernah diberikan untuk membantu keluarga terlapor. Akumulasi dari keseluruhan beban piutang tersebut kini ditaksir membengkak hingga menyentuh angka miliaran rupiah jika dikonversi dengan nilai kurs terbaru.
Pihak kuasa hukum korban menegaskan bahwa seluruh prosedur mediasi non-litigasi telah diupayakan secara maksimal sebelum berkas perkara dilimpahkan ke penyidik. "Tim Jakarta Legal Services sudah menempuh seluruh langkah persuasif dan hukum secara patut, namun tanggapan dari Ibu Dian Adriani Kristiono selama ini hanya berupa rangkaian janji manis tanpa pernah ada realisasi konkret," tegas pengacara Diyanti Riyanita Polhaupessy. S.H. dan Friska Novelina N Siburian, S.H.
Diyanti menambahkan bahwa landasan jerat hukum yang diajukan dalam laporan ini telah mengadopsi pasal-pasal penggelapan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pihak pengacara menegaskan tidak akan menarik laporan tersebut kecuali ada bukti transaksi penyelesaian kewajiban finansial yang valid.