BISNISMARKET.COM - Pemerintah Kuba memulai proses pembebasan narapidana dari berbagai penjara pada hari Jumat (3/4/20266) kemarin. Langkah ini diambil hanya beberapa jam setelah rezim komunis tersebut mengumumkan amnesti skala besar.
Amnesti ini bertepatan dengan periode peningkatan tekanan paling signifikan dari Amerika Serikat dalam beberapa dekade terakhir terhadap Kuba. Pembebasan ini menjadi sorotan internasional mengenai dinamika politik kedua negara.
Lebih dari 2.000 orang narapidana dijadwalkan untuk menghirup udara bebas sebagai bagian dari kebijakan baru ini. Media pemerintah Kuba mengklaim tindakan tersebut sebagai manifestasi dari "kedaulatan dan kemanusiaan" negara.
Ini merupakan amnesti terbesar yang dikeluarkan oleh Kuba dalam rentang waktu sepuluh tahun terakhir. Tindakan ini mengindikasikan adanya perubahan kebijakan signifikan dalam sistem peradilan mereka.
Di luar Havana, sejumlah besar pria dan wanita terlihat meninggalkan penjara La Lima di Guanabacoa sepanjang Jumat pagi. Reuters berhasil mewawancarai beberapa individu yang telah diampuni oleh pemerintah.
Mereka yang dibebaskan umumnya dihukum karena kejahatan umum, meliputi kasus pencurian hingga penyuapan. Namun, penting dicatat bahwa tidak ada satu pun dari mereka yang terlibat dalam protes politik anti-pemerintah.
Amerika Serikat menyatakan bahwa mereka tengah memantau dengan seksama perkembangan ini. Washington ingin memastikan apakah tahanan yang mereka anggap sebagai narapidana politik juga termasuk dalam daftar pembebasan tersebut.
Meski demikian, pemerintah Kuba secara konsisten menampik keras tuduhan bahwa keputusan amnesti ini diambil karena adanya tekanan dari pihak Amerika Serikat. Mereka menegaskan otonomi dalam pengambilan kebijakan internal.
"Kuba berulang kali membantah menahan tahanan politik," demikian pernyataan otoritas pulau tersebut. Mereka berpegang teguh pada narasi bahwa tidak ada penahanan berdasarkan motif politik.