JAKARTA, BisnisMarket.com - Bayangkan Anda seorang abdi negara yang berdedikasi, bekerja keras melayani masyarakat, namun dihadapkan pada pilihan sulit: memenuhi permintaan dana yang tak semestinya atau terancam kehilangan jabatan. Inilah dilema yang diduga dihadapi oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, yang kini menjadi sorotan tajam terkait dugaan pemerasan dana Tunjangan Hari Raya (THR) oleh bupati mereka sendiri. Sebuah skenario yang tak hanya mengguncang birokrasi lokal, tetapi juga membangkitkan pertanyaan serius tentang integritas dan akuntabilitas di ranah publik.
Ancaman Rotasi: Senjata Makan Tuan?
Kabar mengejutkan datang dari lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mengungkap dugaan praktik pemerasan berkedok pengumpulan dana THR. Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, diduga kuat menggunakan jabatannya untuk menekan para pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar menyetorkan sejumlah uang. Ancaman rotasi jabatan menjadi senjata pamungkas yang disematkan bagi mereka yang dianggap tidak loyal atau enggan memenuhi permintaan tersebut.
"Beberapa saksi, yang dari 13 kan ada kepala-kepala itu, menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara Syamsul ini maka akan digeser dan lain-lain," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026). Pernyataan ini mengindikasikan betapa rentannya posisi para pejabat di bawah tekanan kekuasaan.
Dana THR untuk Siapa? Misteri Rp 750 Juta
Modus operandi yang diduga dijalankan cukup sistematis. Sebanyak 47 SKPD di lingkungan Pemkab Cilacap menjadi target pengumpulan dana THR dengan nilai fantastis, mencapai Rp 750 juta. Dana ini, menurut keterangan, rencananya akan diberikan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Bupati Syamsul menargetkan pengumpulan dana ini selesai pada 13 Maret 2026, dengan setiap SKPD diminta menyetor dana antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.
Namun, praktik di lapangan menunjukkan realitas yang berbeda. Dilansir dari Kompas.com (14/3), dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II Kabupaten Cilacap, dengan total mencapai Rp 610 juta. Ironisnya, sejumlah SKPD hanya mampu menyetor dana antara Rp 3 juta hingga Rp 100 juta, menunjukkan adanya kendala atau bahkan penolakan terselubung.
Lebih dari Sekadar THR: Diduga untuk Kepentingan Pribadi
Penyelidikan KPK mengungkap sisi lain yang lebih mengkhawatirkan. Dana yang berhasil dikumpulkan dari para pejabat tersebut tidak hanya diduga dialokasikan untuk pemberian THR kepada Forkopimda, tetapi juga kuat dugaan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Bupati Syamsul Auliya Rachman. Hal ini menambah lapisan kompleksitas pada kasus yang telah menyeret Bupati Cilacap dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka.