JAKARTA, BisnisMarket.com - Pernahkah Anda membayangkan sebuah sistem jaminan kesehatan yang vital bagi jutaan rakyat Indonesia terancam oleh kekurangan dana yang menggunung? Di tengah upaya mencapai Universal Health Coverage (UHC), BPJS Kesehatan kini menghadapi proyeksi defisit anggaran yang mengkhawatirkan. Angka Rp 5,07 triliun terdengar fantastis, namun di baliknya tersimpan potensi masalah serius yang dapat mengganggu pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Siapakah dalang di balik potensi kekurangan pembayaran ini, dan bagaimana dampaknya bagi masa depan jaminan kesehatan nasional kita?

Ancaman Defisit Mengintai: Rp 5,07 Triliun di Ujung Tanduk

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Prihati Pujowaskito, baru-baru ini menyampaikan sebuah peringatan keras dalam rapat bersama Komisi III DPR RI. Ia memaparkan proyeksi kekurangan bayar anggaran dari pemerintah daerah (Pemda) di tahun 2026 yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp 5,07 triliun. Angka ini, menurutnya, merupakan akumulasi dari kewajiban Pemda yang belum terpenuhi, terutama terkait pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3 dengan iuran bulanan sebesar Rp 37.800.

Fokus pada ASN Pemda: Beban Ganda di Pundak Daerah

Lebih spesifik lagi, perhatian tertuju pada potensi kekurangan anggaran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda. Angka Rp 1,76 triliun diprediksi menjadi kekurangan anggaran di akhir tahun 2026. "ASN ini sebetulnya kewajiban Pemda sebagai pemberi kerja," tegas Prihati dilansir dari Bloomberg Technoz (14/4). Kewajiban ini meliputi pembayaran iuran sebesar 1 persen dari upah ASN Pemda dan 4 persen ditanggung oleh Pemda. Ironisnya, Provinsi Jawa Barat menjadi sorotan utama dengan potensi kekurangan anggaran tertinggi, mencapai Rp 1,2 triliun.

Jawa Barat: Titik Rawan Peserta Nonaktif dan Potensi Terlupakan

Tingginya angka kekurangan pembayaran di Jawa Barat bukan tanpa sebab. Berdasarkan Nota Kesepakatan (NK) dan Rencana Kerja (RK) antara Pemda dan BPJS Kesehatan tahun 2026, terdapat potensi peningkatan jumlah peserta nonaktif. "Dari data ini, pertama, dari 538 entitas PPUP Pemda, terdapat 205 entitas Pemda dengan jangka waktu NK RK," ungkap Prihati. Bahkan, ada dua daerah di Jawa Barat yang Nota Kesepakatan dan Rencana Kerjanya akan berakhir di bulan April, yaitu Jamkesda Kabupaten Bone dan Jamkesda Kabupaten Sigi.

Lebih lanjut, Prihati menambahkan, "Ada daerah-daerah yang jangka waktu NK RK kurang dari 12 bulan. Contoh Jawa Barat, ada 17 kab/kota yang punya NK RK kurang dari 12 bulan, yang mempunyai potensi peserta untuk mendapatkan peluang tidak terlayani." Meskipun demikian, ia meyakinkan bahwa selama ini, BPJS Kesehatan tetap memberikan pelayanan, "belum ada yang kita hentikan."

Pencapaian UHC yang Mengagumkan, Namun Terancam Tergerus