JAKARTA, BISNISMARKET.COM - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah dan haji yang melibatkan Hanania Travel terus menjadi perhatian publik. Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap temuan baru terkait penggunaan dana milik ribuan calon jemaah yang gagal diberangkatkan ke Tanah Suci.

Direktur Utama PT Khazanah Tama Internasional yang menaungi Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana yang berasal dari pembayaran para jemaah umrah dan haji.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sebagian dana yang telah disetorkan oleh jemaah ternyata digunakan untuk kepentingan di luar proses pemberangkatan ibadah. Salah satu penggunaan dana yang menjadi sorotan adalah pembayaran kepada sejumlah influencer untuk kegiatan promosi dan pemasaran paket perjalanan umrah yang dijalankan perusahaan.

Penyidik menyebut dana jemaah tidak sepenuhnya dialokasikan untuk kebutuhan operasional keberangkatan. Selain digunakan untuk kegiatan marketing, dana tersebut juga diduga dipakai untuk berbagai kepentingan lain yang saat ini masih ditelusuri oleh aparat kepolisian.

Dalam proses pemeriksaan, terungkap pula bahwa salah satu alasan yang disampaikan terkait gagalnya keberangkatan jemaah adalah adanya perubahan atau kenaikan harga tiket pesawat. Namun demikian, penyidik masih mendalami apakah faktor tersebut benar menjadi penyebab utama atau terdapat persoalan lain dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

Kasus ini diperkirakan telah merugikan sekitar 2.500 calon jemaah umrah yang dijanjikan berangkat pada tahun 2026. Nilai kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp100 miliar. Banyak jemaah kini mempertanyakan nasib dana yang telah mereka setorkan dan berharap uang tersebut dapat dikembalikan.

Kuasa hukum dan perwakilan korban mendesak adanya audit menyeluruh terhadap perusahaan, termasuk pemeriksaan terhadap pemegang saham dan manajemen Hanania Group. Mereka meminta keterlibatan Kementerian Haji dan Umrah terkait, kepolisian, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri secara rinci aliran dana para jemaah.

Selain proses pidana yang sedang berjalan, para korban juga berencana menempuh jalur perdata guna memperjuangkan pengembalian dana yang telah dibayarkan. Mereka meminta agar restitusi atau ganti rugi kepada korban dimasukkan dalam tuntutan jaksa penuntut umum sehingga hak-hak jemaah dapat dipulihkan.

Dampak kasus ini tidak hanya dirasakan oleh calon jemaah. Sebanyak 85 mitra bisnis Hanania Group juga disebut mengalami kerugian akibat persoalan tersebut. Total kerugian yang dialami para mitra diperkirakan mencapai Rp2 miliar.