BISNIS MARKET - Pemerintah 36 provinsi RI resmi tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 serentak menjelang batas akhir 24 Desember 2025.
Jakarta keluar sebagai juara dengan angka tertinggi Rp 5.729.876, sementara Aceh dan Papua Pegunungan belum umumkan.
Kenaikan ini seimbangkan kesejahteraan buruh dan daya saing usaha—simak rincian lengkap per provinsi!
Jakarta Nomor Satu: Naik 6,17% Jadi Rp 5,72 Juta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sahkan UMP 2026 Rp 5.729.876, naik 6,17% atau Rp 333.115 dari Rp 5.396.761 tahun sebelumnya.
“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp 5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115,” kata Pramono dalam konferensi pers Balai Kota, Rabu (24/12).
Papua Kuasai Papan Atas: 4 Provinsi di Top 10
Papua Selatan (Rp 4.508.100, naik 5,19%), Papua (Rp 4.436.283, naik 3,51%), Papua Tengah (Rp 4.285.848), dan Bangka Belitung (Rp 4.035.000, naik 4,05%) kuasai ranking atas.
Gubernur Papua Mathius D Fakhiri pesan, “Kepada kabupaten dan kota, agar segera menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”