JAKARTA, BisnisMarket.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkapkan keberhasilan dalam memberantas praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, KPK akhirnya menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah proyek pengadaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang pada Selasa, 3 Maret 2026. Melalui OTT tersebut, Fadia Arafiq diamankan bersama beberapa pihak terkait yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (4/3/2026), mengungkapkan bahwa Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang berhasil ditemukan oleh tim penyidik.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang tersangka, yakni FAR (Fadia Arafiq), yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan periode 2025-2030,” ujar Asep.

Sebagai bagian dari proses hukum, KPK pun melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq selama 20 hari pertama, mulai 4 hingga 23 Maret 2026.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Kasus ini berawal dari dugaan penyelewengan yang melibatkan PT RNB, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan jasa outsourcing.

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa Fadia Arafiq diduga mengatur agar proyek-proyek pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026 dimenangkan oleh PT RNB.