BisnisMarket.com - Kabar terbaru dari kasus pendudukan lahan BMKG di Tangerang Selatan (Tangsel) semakin memberatkan Ketua Ormas GRIB Jaya Tangsel berinisial MYT. Selain ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus penguasaan lahan ilegal, hasil tes urine MYT juga menunjukkan positif mengonsumsi narkoba.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengonfirmasi temuan narkoba tersebut dalam konferensi pers.
"Terhadap Ketua GRIB Jaya Tangsel yang kemarin kedapatan positif narkoba," ujarnya, Senin (26/5/2025).
Pihak kepolisian menyatakan akan mengusut kedua kasus ini secara paralel, yakni dugaan pendudukan lahan BMKG dan penyalahgunaan narkoba. "Akan kita lakukan proses pendalaman lebih lanjut, baik secara sisi UU Narkoba maupun keterlibatannya di dalam memasuki pekarangan orang atau menguasai lahan," tegas Kombes Wira Satya Triputra.
MYT ditangkap bersama 16 orang lainnya dalam operasi penggerebekan di lahan BMKG pada Sabtu (24/5) sore. Selain anggota GRIB Jaya, beberapa orang yang mengaku sebagai ahli waris lahan juga turut diamankan. Dalam operasi tersebut, polisi juga menemukan indikasi kuat adanya praktik pungutan liar yang dilakukan oleh anggota ormas kepada para pedagang di sekitar lokasi.
Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa pihaknya masih akan terus meminta keterangan dari sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti terkait dugaan pemerasan. Keterangan dari para pelapor dan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) akan menjadi kunci dalam mengungkap praktik pungli ini.
"Kemudian terkait percobaan pemerasan tentunya kami masih perlu melakukan pendalaman untuk pemenuhan alat bukti," katanya.
Penindakan tegas terhadap para pelaku pendudukan lahan ilegal ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi BMKG dan memungkinkan kelanjutan pembangunan gedung arsip yang sempat terhenti. "Sehingga proses pembangunan yang akan dilakukan BMKG tetap berjalan lancar," ujar Kombes Wira Satya Triputra.
Dalam perkembangan kasus ini, MYT bersama seorang berinisial Y bin KTY telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pendudukan lahan BMKG. Sementara 15 orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.