PANDEGLANG, BisnisMarket.com - Kesehatan gigi dan mulut sering kali menjadi hal yang terabaikan, padahal tumpukan karang gigi dapat memicu berbagai masalah serius seperti radang gusi hingga gigi goyang.
Banyak masyarakat yang menunda pembersihan karang gigi (scaling) karena dianggap memerlukan biaya yang tidak sedikit.
Namun, tahukah Anda bahwa BPJS Kesehatan menanggung biaya pembersihan karang gigi? Sesuai dengan regulasi yang berlaku, layanan ini termasuk dalam jaminan kesehatan selama memenuhi kualifikasi medis tertentu.
Syarat Pembersihan Karang Gigi yang Ditanggung BPJS
Penting untuk dipahami bahwa BPJS Kesehatan hanya menanggung prosedur scaling gigi yang didasarkan pada indikasi medis, bukan untuk alasan kosmetik atau estetika semata.
Artinya, jika dokter gigi menilai penumpukan karang gigi Anda berisiko menyebabkan infeksi atau masalah kesehatan yang lebih parah, maka biayanya akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS. Layanan ini dapat diperoleh maksimal satu kali dalam setahun.
Prosedur Klaim Scaling Gigi BPJS Kesehatan
Untuk mendapatkan layanan ini secara gratis, Anda perlu mengikuti alur pelayanan berikut:
Datangi Faskes Tingkat Pertama (FKTP): Kunjungi Puskesmas, Klinik, atau Dokter Gigi perorangan yang terdaftar pada kartu BPJS Anda.