BISNIS MARKET - Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng oleh aksi bullying yang merenggut nyawa. Seorang pelajar SMPN 19 Tangerang Selatan, MH (13), meninggal dunia setelah mengalami perundungan yang mengakibatkan luka fisik dan trauma serius.

Tragedi memilukan ini memicu gelombang keprihatinan nasional, termasuk dari Presiden Prabowo Subianto, dan menegaskan bahwa bullying bukan lagi persoalan sepele.

Menanggapi hal ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara tegas mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merevisi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Tujuannya jelas, yaitu menciptakan efek jera yang lebih kuat bagi pelaku sekaligus membangun sistem pencegahan yang komprehensif di sekolah-sekolah.

Akar Masalah, Relasi Kuasa dan Pengawasan yang Lemah

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (17/11/2025), membeberkan akar persoalan yang masih menjadi penyebab maraknya bullying. Menurutnya, dua faktor utama yang sering kali ditemukan adalah relasi kuasa yang tidak seimbang dan pengawasan yang lemah di lingkungan sekolah.

"Bullying sering kali terjadi jika masih ada relasi kuasa antaranak di sekolah, seperti si kaya, si dominan, dan lain-lain," ujar Diyah.

Dinamika sosial ini menciptakan ruang bagi pihak yang merasa lebih kuat untuk menindas mereka yang dianggap lebih lemah. Ia menambahkan, "Selain itu, juga pengawasan yang lemah di sekolah sangat memungkinkan terjadi tindakan bullying."

Pernyataan ini menyoroti tanggung jawab institusi pendidikan dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh siswanya. Tanpa pengawasan yang optimal, ruang-ruang kosong seperti kamar mandi, lorong, atau sudut lapangan sekolah bisa berubah menjadi arena perundungan yang tidak terpantau.