BISNIS MARKET- Untuk diketahui bahwa di Indonesia yang disebut sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN ada tiga jenis, yaitu: PNS, PPPK, dan PPPK Paruh waktu. Apa bedanya?

Memahami perbedaan antara PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu di Indonesia kini sesungguhnya  jauh lebih sederhana berkat UU ASN No. 20 Tahun 2023. 

Intinya, semua kategori ini sekarang berada di bawah payung besar yang sama, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sama-sama memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).

Berikut perbedaan antara PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu dipaparkan berikut ini!

1. PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Status
- ASN tetap/seumur hidup sampai pensiun
- Memiliki NIP nasional
- Masa Kerja sampai usia pensiun (58–60 tahun 
  tergantung jabatan)

Hak
- Gaji pokok + tunjangan
- Pensiun bulanan
- Jaminan hari tua
- Kenaikan pangkat & jenjang karier jelas
- Perlindungan hukum ASN

Kelebihan
- Paling aman dan stabil
- Jaminan masa tua jelas

Kekurangan
- Rekrutmen sangat ketat
- Mutasi bisa lintas daerah