BISNISMARKET.COM - Keraton Kasunanan Surakarta kembali memasuki babak genting setelah wafatnya Pakubuwono XIII. Alih-alih satu penerus, kini muncul dua sosok yang sama-sama mengklaim gelar Pakubuwono XIV, KGPH Hangabehi dan KGPA Hamangkunegoro (Gusti Purboyo).
Perebutan takhta oleh KGPH Hangabehi dan Gusti Purboyo ini tidak hanya dipicu perbedaan pandangan soal adat dan wasiat raja, tetapi juga dipengaruhi oleh perbedaan garis ibu, yang secara historis memiliki bobot besar dalam struktur suksesi kerajaan.
KGPH Hangabehi merupakan putra tertua Pakubuwono XIII. Ia lahir dari pernikahan PB XIII dengan KRAy Winari Sri Haryani, istri kedua yang secara struktural bukan permaisuri. Meskipun sang ibu tidak berstatus sebagai permaisuri resmi, posisi Hangabehi sebagai putra pertama secara adat tetap dianggap memiliki nilai penting dalam tatanan suksesi Keraton Solo.
Hal inilah yang menjadi landasan Lembaga Dewan Adat (LDA) menobatkan Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV dalam prosesi di Sasana Handrawina. Bagi LDA, adat Jawa menempatkan putra tertua sebagai pewaris yang paling berhak, terlepas dari lapisan status ibu. Hangabehi selama ini dikenal sebagai sosok yang bekerja lebih banyak di internal keraton, dan oleh sebagian abdi dalem dinilai mewakili garis tua keluarga.
Di sisi lain, KGPA Hamangkunegoro atau Gusti Purboyo adalah putra bungsu PB XIII. Ia lahir dari pernikahan sang raja dengan GKR Pakubuwono atau KRAy. Adipati Pradapaningsih, permaisuri resmi yang mendampingi PB XIII hingga akhir hayatnya. Status ibunya sebagai permaisuri menjadi faktor penting mengapa Purboyo sering ditempatkan sebagai calon yang lebih “resmi” dalam struktur keluarga inti.
Purboyo disebut sebagai putra yang pernah ditetapkan secara langsung oleh PB XIII sebagai putra mahkota, sehingga pendukungnya menilai bahwa kehendak raja menjadi dasar legitimasi tertinggi. Dari sisi latar belakang, Purboyo dikenal lebih aktif di ruang publik, memiliki pendidikan modern, dan dianggap siap memimpin keraton dalam konteks era baru yang menuntut kapasitas administratif lebih besar.
Dua Garis Ibu, Dua Dasar Legitimasi
Perbedaan garis ibu inilah yang menjadi pusat benturan suksesi:
1. Hangabehi adalah putra tertua, namun lahir dari istri kedua yang tidak menyandang status permaisuri.
2. Purboyo adalah putra bungsu, namun lahir dari permaisuri resmi, sehingga secara struktur rumah tangga kerajaan dianggap sebagai pewaris utama yang dipersiapkan raja.
Keraton Surakarta dalam sejarahnya memang mengenal kerumitan penentuan putra mahkota ketika status ibu berbeda. Ada masa ketika garis permaisuri ditempatkan lebih tinggi, tetapi ada pula periode di mana putra tertua, apa pun status ibunya tetap dianggap sebagai pewaris sah.
Benturan Adat vs Wasiat Raja
Kedua kubu bersandar pada legitimasi yang berbeda:
1. Kubu Hangabehi mengandalkan adat dan ketentuan genealogis, putra tertua adalah pewaris.
2. Kubu Purboyo mengandalkan wasiat, penunjukan langsung, serta status ibunya sebagai permaisuri: pewaris adalah anak dari ratu.