JAKARTA, BisnisMarket.com - Kabar baik datang bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN) menjelang pergantian bulan. Setelah menerima dana pensiun bulanan seperti biasa, mereka juga akan mendapatkan gaji ke-13 yang mulai dicairkan pada awal Juni 2026.

Pemerintah telah memastikan penyaluran gaji ke-13 untuk ASN aktif maupun pensiunan sebagai bagian dari kebijakan pemberian tambahan penghasilan tahunan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

PT Taspen (Persero) sebagai pengelola dana pensiun ASN juga telah menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan mulai Selasa, 2 Juni 2026. Dana tersebut akan langsung disalurkan melalui mitra bayar Taspen tanpa memerlukan proses verifikasi ulang ataupun pengajuan tambahan dari para pensiunan.

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2026

Pemerintah menetapkan Juni 2026 sebagai waktu dimulainya pembayaran gaji ke-13. Namun, karena tanggal 1 Juni bertepatan dengan Hari Pancasila yang merupakan hari libur nasional, proses pencairan untuk pensiunan melalui Taspen baru dapat dilakukan mulai 2 Juni 2026.

Penyaluran dilakukan secara bertahap kepada seluruh penerima yang berhak di berbagai wilayah Indonesia.

Tambahan penghasilan ini diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya para pensiunan dan keluarga ASN, dalam memenuhi kebutuhan penting seperti biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, hingga pengeluaran lainnya pada pertengahan tahun.

Daftar Penerima Gaji Ke-13

Pemerintah menetapkan sejumlah kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 pada tahun 2026, yaitu: