TEHERAN, BisnisMarket.com – Di balik ketatnya hukum moral yang berlaku di Republik Islam Iran, terdapat sebuah institusi hukum unik yang terus memicu perdebatan sengit antara aktivis hak asasi manusia dan otoritas keagamaan.

Praktik tersebut adalah Sigheh, atau secara formal dikenal sebagai Nikah Mut’ah, sebuah bentuk perkawinan kontrak yang sah secara hukum negara dan agama.

Berbeda dengan sebagian besar negara Muslim di dunia yang melarang praktik ini, Iran justru melegalkannya dengan aturan yang sangat spesifik dalam hukum perdatanya.

Payung Hukum di Balik Kontrak Singkat

Berdasarkan Pasal 1075 KUH Perdata Iran, negara mengakui pernikahan sementara yang memiliki durasi waktu yang ditetapkan. Secara legal, kontrak ini bisa berlaku mulai dari beberapa jam hingga puluhan tahun.

Dalam hukum Iran, kejelasan adalah kunci. Perkawinan ini wajib menyertakan mahar yang disepakati dan batas waktu yang pasti. Tanpa durasi, hubungan tersebut justru bisa berubah menjadi pernikahan permanen di mata hukum.

Realitas Hak: Anak Diakui, Istri Tak Dapat Warisan

Meskipun legal, hak-hak yang didapatkan dalam kawin kontrak sangat berbeda dengan pernikahan tetap (Nikah Da'im). Berikut adalah poin-poin krusialnya:

Status Anak: Hukum Iran memberikan perlindungan penuh kepada anak yang lahir dari Sigheh. Mereka memiliki hak hukum dan hak waris yang setara dengan anak dari pernikahan permanen.