BISNISMARKET.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang sangat tegas mengenai kewajiban kepala daerah untuk tetap berada di daerah masing-masing selama periode Hari Raya Idul Fitri. Instruksi ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan kesiapan daerah selama masa libur panjang.

Menanggapi potensi pelanggaran terhadap edaran tersebut, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahmad Irawan, memberikan peringatan keras. Ia secara spesifik menyoroti konsekuensi hukum yang menanti para pejabat daerah yang memilih untuk tidak mematuhi arahan pusat.

Irawan menekankan bahwa pelanggaran instruksi Mendagri bukanlah urusan sepele yang bisa diselesaikan dengan teguran ringan saja. Terdapat mekanisme penegakan disiplin yang jelas dan bertingkat yang siap diterapkan kepada para pelanggar.

"Sanksi terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri dan/atau program nasional dapat diberikan sanksi administratif secara bertingkat," ujar Irawan kepada wartawan, Kamis (12/3/2026). Peringatan ini menegaskan bahwa pemerintah pusat serius dalam memastikan kepatuhan para pemimpin daerah.

Eskalasi sanksi ini dirancang untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi pejabat daerah yang lalai menjalankan tugas pokoknya selama momen penting nasional. Langkah ini merupakan penegasan atas tanggung jawab penuh kepala daerah di wilayahnya.

Lebih lanjut, Irawan menjelaskan tahapan hukuman yang mungkin dihadapi oleh kepala daerah yang terbukti melanggar ketentuan tersebut. Tahapan ini mencerminkan keseriusan penegakan disiplin aparatur sipil negara di tingkat eksekutif daerah.

"Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, diberhentikan sementara (penonaktifan) hingga diberhentikan tetap," ujar Irawan. Pilihan sanksi terberat, yakni pemberhentian tetap, menjadi ancaman nyata bagi mereka yang mengabaikan mandat resmi dari Kemendagri.

Pernyataan Ahmad Irawan ini menjadi penekanan bahwa kepentingan pelayanan publik dan keamanan wilayah harus diutamakan di atas kepentingan pribadi, terutama saat momen hari raya besar seperti Idul Fitri. Pernyataan ini dilansir dari berbagai liputan media pada Kamis (12/3/2026).

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: News.detik. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.