JAKARTA, BisnisMarket.com – Bayangkan sebuah perusahaan tambang yang sudah resmi kehilangan izin operasi, tapi justru bisa terus menggali dan menjual batu bara selama delapan tahun penuh tanpa hambatan sama sekali. Ini bukan adegan fiksi dari film aksi, melainkan kasus nyata yang kini menjerat salah satu sosok pengusaha tambang terkaya Indonesia, Samin Tan. Ia telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, untuk rentang waktu 2016–2025.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan yang mendalam. Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Syarief Sulaeman, mengungkapkan bahwa PT AKT semula beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), namun izin resmi perusahaan tersebut telah dicabut sejak tahun 2017.
“Meski izin sudah dicabut secara resmi, perusahaan diduga masih melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah hingga tahun 2025,” jelas Syarief dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (28/3/2026) dini hari dilansir dari Kompas.com. Setelah izinnya dicabut, PT AKT diduga menggunakan dokumen izin yang tidak sah untuk melanjutkan seluruh aktivitas bisnisnya.
Kejagung Ungkap Dugaan Kolusi dengan Oknum Pengawas Negara
Yang paling mengkhawatirkan dari kasus ini adalah dugaan keterlibatan pihak penyelenggara negara yang memiliki wewenang dalam pengawasan sektor pertambangan. Kejagung meyakini bahwa ada oknum dari institusi yang seharusnya mengawasi aktivitas tambang justru terlibat dalam kongkalikong yang membuat PT AKT bisa bertahan lama.
“Dalam kasus ini, ada kerja sama dengan penyelenggara negara yang melakukan pengawasan terhadap tambang. Untuk saat ini belum (ada tersangka dari unsur penyelenggara negara), tapi ini masuk pidana korupsi karena diduga ada kerja sama yang tidak sah,” ujar Syarief.
Meskipun nama pengawas yang diduga terlibat belum diumumkan, Kejagung menegaskan bahwa bukti awal menunjukkan adanya kolusi yang memungkinkan perusahaan tetap beroperasi. Negara diperkirakan mengalami kerugian yang signifikan akibat perbuatan tersebut, meskipun jumlah pasti kerugian masih dalam proses perhitungan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Samin Tan Ditahan, Dijerat Pasal Berat
Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang, Samin Tan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Ia dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.