JAKARTA, BisnisMarket.com - Siapa sangka, barang yang Anda kirimkan atau tunggu di pelabuhan, bandara, atau kantor pos internasional bisa tiba-tiba beralih kepemilikan menjadi milik negara? Fenomena ini bukan isapan jempol belaka, melainkan konsekuensi dari aturan baru yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2026. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 hadir untuk 'menyapu bersih' tumpukan barang yang tak kunjung diurus pemiliknya di kawasan pabean.

Nasib Barang '"gelantong" di Pabean

Setiap barang yang melintasi batas negara, baik masuk maupun keluar Indonesia, wajib melalui proses kepabeanan. Ini adalah prosedur standar untuk memastikan semua kewajiban administratif terpenuhi dan arus logistik berjalan lancar. Namun, seringkali barang-barang ini 'terlantar' di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) karena berbagai alasan. Pemilik barang atau kuasanya memiliki batas waktu untuk menyelesaikan dokumen kepabeanan, perizinan, dan pungutan negara.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan kewajiban tersebut belum juga dipenuhi, pengusaha TPS akan memberikan peringatan. Namun, jika tetap diabaikan, barang tersebut berpotensi ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD), Barang Dikuasai Negara (BDN), hingga akhirnya menjadi Barang Milik Negara (BMMN).

Potensi Lelang dan Implikasinya bagi Bisnis

Dalam praktiknya, barang-barang yang telah ditetapkan menjadi milik negara ini dapat diselesaikan melalui berbagai mekanisme. Salah satunya adalah lelang. Bayangkan, barang yang mungkin Anda beli dengan susah payah atau yang Anda kirimkan untuk tujuan bisnis, kini bisa dilelang oleh negara. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar dari sudut pandang ekonomi dan bisnis.

"Melalui PMK 92 Tahun 2025, pemerintah memberikan kejelasan mengenai mekanisme penanganan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya. Aturan ini juga dirancang untuk mempercepat proses penyelesaian barang sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan," ujar Budi Prasetiyo, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, dalam keterangannya, dilansir dari Bloomberg Technoz (30/3).

Pembaruan aturan ini, menurut pemerintah, didorong oleh berbagai dinamika, termasuk tingginya volume barang yang tidak diurus, belum adanya pengaturan spesifik untuk barang berupa uang tunai dari kiriman dan kargo, serta kebutuhan kerja sama dalam pemusnahan barang. PMK Nomor 92 Tahun 2025 juga memperkenalkan ketentuan baru seperti pengaturan barang ekspor yang tidak diselesaikan kewajibannya, mekanisme di kawasan perdagangan bebas, lelang ulang jika pemenang tidak memenuhi kewajiban, serta kebijakan pemblokiran akses kepabeanan bagi pihak yang tidak patuh.

Solusi Percepatan dan Transparansi