BISNISMARKET.COM - Proses pendaftaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2025 ini resmi dibuka oleh pemerintah.
Melansir dari Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang rilis pada 8 Agustus 2025 lalu, Rekrutmen ini dimulai melalui tahapan pengusulan kebutuhan dari Instansi.
Pelamar yang dinyatakan lolos selanjutnya dikemudian hari akan diangkat menjadi pegawai ASN untuk jangka waktu tertentu dan memperoleh upah disesuaikan dengan adanya anggaran yang ada di masing-masing instansi pemerintahan. Berikut ini persyaratan pendaftaran yang perlu diketahui.
Persyaratan Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025
Melansir dari Surat Nomor 007/RILIS/BKN/1/2025, Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 telah resmi dibuka, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan tujuan dari PPPK Paruh Waktu yaitu dalam memenuhi kebutuhan pegawai yang ada di lingkungan instansi pemerintah dan kualitas atau kepuasan pelayanan publik semakin ditingkatkan.
Sayangnya, kesempatan tersebut cukup terbatas, maka tidak semua warga umum bisa melakukan pendaftaran.
Sementara pada Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, ditekankan jika PPPK Paruh Waktu 2025 hanya untuk para non-ASN pangkalan data (database) BKN yang memiliki rincian meliputi:
- Sudah ikut proses atau rangkaian seleksi CPNS periode 2024 tetapi dinyatakan tidak lulus.
- Sudah ikut semua proses seleksi PPPK periode 2024 tetapi tidak bisa mengisi lowongan yang dibutuhkan.