JAKARTA, BisnisMarket.com - Ketika sebuah wilayah yang dianugerahi kekayaan alam melimpah, namun di balik itu tersimpan potensi ancaman yang mengerikan bagi kelestarian lingkungannya. Di Nusa Tenggara Barat (NTB), sebuah wacana besar tengah bergulir, membangkitkan harapan sekaligus kekhawatiran mendalam. Pemerintah Provinsi NTB kini tengah serius menggodok draf peraturan terbaru mengenai besaran tarif Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah ini digadang-gadang sebagai upaya strategis untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menyejahterakan masyarakat yang hidup di sekitar area pertambangan. Namun, di tengah optimisme tersebut, suara sumbang nan krusial justru datang dari Walhi NTB, yang dengan tegas memperingatkan adanya potensi kerusakan lingkungan yang tak terbayangkan jika regulasi ini tidak disusun dengan hati-hati.

Mengurai Benang Kusut Regulasi Tambang Rakyat NTB

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Syamsudin, memaparkan bahwa pemerintah daerah tengah berupaya keras mempercepat finalisasi aturan terkait IPR. "Dengan adanya regulasi besaran tarif IPR, menjadi acuan untuk melakukan pungutan retribusi pada sektor pertambangan rakyat," ujarnya dalam sebuah keterangan pers pada Kamis (2/4/2026) dilansir dari Kompas.com. Saat ini, pihaknya tengah menanti jadwal resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB untuk melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai draf besaran tarif IPR tersebut. Dinas ESDM pun telah menyiapkan konsep detail mengenai item-item yang akan dikenakan sebagai retribusi.

Menurut Syamsudin, pendapatan dari retribusi tertentu harus merujuk pada undang-undang perimbangan keuangan daerah yang mengatur sektor khusus di luar pungutan umum. "Tambang rakyat memiliki karakteristik spesifik sehingga memerlukan klasifikasi hukum yang tepat," jelasnya. Terdapat tiga indikator utama yang akan menentukan besaran retribusi IPR di NTB, yaitu retribusi kawasan, pendapatan hasil produksi, dan potensi dampak lingkungan. Ketiga aspek ini menjadi variabel krusial dalam menentukan nilai pungutan di setiap wilayah IPR. Kendati demikian, Syamsudin mengakui bahwa penentuan nilai produksi akhir tergolong sulit, mengingat IPR tidak melalui proses penilaian dan penggalian potensi awal sebelum aktivitas tambang dimulai, berbeda dengan tambang skala besar yang memiliki data eksplorasi mendalam.

Suara Kritis Walhi: Ancaman Lingkungan yang Tak Boleh Diabaikan

Namun, di balik upaya Pemprov NTB untuk mengoptimalkan potensi ekonomi dari tambang rakyat, muncul kekhawatiran besar dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTB. Direktur Walhi NTB, Amri Nuryadin, secara tegas menyatakan bahwa upaya penyiapan retribusi IPR di wilayah NTB merupakan pertanda buruk bagi kelestarian lingkungan hidup. "Karena kita tahu bahwa yang namanya tambang, apalagi tambang ilegal yang kemudian akan diberikan izin menjadi tambang rakyat, dampak lingkungannya berbahaya," tegas Amri.

Amri menilai, Pemerintah Provinsi NTB terkesan tidak konsisten dalam memandang bagaimana pencapaian kesejahteraan melalui skema pertambangan. "Tidak ada sosialisasi dan konsultasi bermakna dengan rakyat atau warga sekitar terkait perencanaan retribusi IPR, banyak hal yang tidak dipertimbangkan, terutama dampaknya bagi warga di lingkar tambang, apakah kesehatan lingkungan akan benar-benar terjamin untuk mereka?" kritiknya. Menurut Amri, dampak degradasi lingkungan dan bentang alam akibat pertambangan seolah tidak dijadikan prioritas utama dalam penetapan peraturan.

Amri menekankan bahwa pertambangan rakyat, terutama yang berawal dari praktik ilegal, memiliki potensi kerusakan lingkungan yang sangat serius. Mulai dari pencemaran air, tanah, hingga hilangnya keanekaragaman hayati. Pertanyaan besar pun mengemuka: apakah PAD dan kesejahteraan yang dijanjikan akan sepadan dengan kerusakan lingkungan yang mungkin ditimbulkan? Mampukah Pemprov NTB menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian alam demi masa depan NTB yang lebih baik? (*)