BISNIS MARKET- Akhirnya! Gugatan terkait persyaratan Capres Cawapres minimal lulusan sarjana resmi ditolak Mahkamah Konstitusi atau MK.

Menurut Mahkamah Konstitusi atau MK, syarat menjadi Capres dan Cawapres minimal lulusan SMA bisa ikut nyalon.

"Tamat Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat bagi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden masih berlaku norma yang sama," urainya.

Sehingga perdebatan terkait kualifikasi pendidikan pemimpin nasional berakhir sudah. Mahkamah Konstitusi (MK) secara final dan mengikat menolak permohonan uji materi.

Di mana permohonan uji materi itu meminta agar syarat minimal pendidikan untuk menjadi calon presiden (Capres), calon wakil presiden (Cawapres), calon anggota legislatif (Caleg), hingga calon kepala daerah (Cakada) diubah menjadi sarjana (S-1).

Selanjutnya ditegaskan bahwa lulusan ini secara efektif menegaskan bahwa lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat tetap memiliki hak konstitusional yang sama untuk maju dalam kontestasi politik tertinggi di Indonesia.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo dengan tegas saat membacakan amar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Senin lalu (29/09/2025).

Selanjutnya, dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa isu ini bukanlah barang baru bagi Mahkamah. 

Adapun gugatan serupa terkait syarat pendidikan Capres dan Cawapres pernah diajukan oleh pemohon yang sama dan telah diputus dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025.