BISNIS MARKET- Berita terbaru dari bidang hukum adalah sejumlah mahasiswa dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta mengajukan uji materi terhadap Undang Undang Nomor 12 Tahun 1980.
Undang Undang Nomor 12 Tahun 1980 membahas tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (UU 12/1980).
Adapun pasal-pasal yang diujimaterikan, yakni: Pasal 12, Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 19 ayat (1) dan (2).
Timnas Putri Indonesia Bersiap Hadapi Singapura di Bandung, Ujian Krusial untuk Peringkat FIFA
Dan pasal-pasal tersebut mengatur tentang Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, berhak memperoleh pensiun.
Salah satu yang mendapat tunjangan pensiun adalah pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sidang permohonan uji materi ini digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (27/10/2025) dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan.
Di persidangan, para Pemohon mengungkapkan, pemberian tunjangan pensiun seumur hidup ke anggota DPR merugikan hak konstitusional mereka.
Sebab, uang pensiun di danai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang salah satu sumber uangnya berasal dari pajak yang dibayar para Pemohon.
"Pajak yang dibayarkan para Pemohon merupakan bagian APBN yang harusnya dikelola secara tertib.