Jakarta - Pernahkah Anda merasa ngeri saat melintas jalan berlubang? Jantung berdebar, membayangkan kecelakaan maut yang mungkin terjadi? Atau justru Anda sudah menjadi korban? Jangan diam! Ada harapan untuk menuntut keadilan!

Maut Mengintai di Balik Aspal Menganga

Mungkin selama ini kita hanya bisa mengelus dada, menganggap jalan rusak sebagai takdir atau kesialan belaka. Padahal, di balik lubang-lubang maut itu, ada ancaman pidana serius yang menanti para pemangku kebijakan!

Negara Lalai, Hukum Bicara!

"Secara legal-formal, rusaknya infrastruktur jalan bukan hanya masalah teknis, melainkan bentuk kelalaian negara yang memiliki konsekuensi pidana serius," seperti itulah bunyi peringatan keras dari para pakar hukum. Undang-undang telah mengatur dengan jelas: pembiaran jalan rusak adalah pelanggaran berat!

Siapa Saja yang Bisa Terseret Jeruji Besi?

Tak main-main, hukum siap menyeret para pejabat yang bertanggung jawab, mulai dari Menteri Pekerjaan Umum (PU), Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota! Jika kelalaian mereka menyebabkan hilangnya nyawa, penjara 5 tahun sudah menanti!

Pasal "Pemukul" untuk Para Pejabat Lalai

Pasal 273 UU LLAJ adalah senjata ampuh bagi warga untuk menuntut keadilan. Berikut ancaman pidana yang membayangi para penyelenggara jalan:

Korban Meninggal Dunia: Penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 120 juta!