BISNISMARKET.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang aktif mengkaji penerapan skema baru untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan roda empat bertenaga listrik.
Perubahan ini diproyeksikan akan memperkenalkan sistem insentif yang bervariasi, di mana besaran keringanan pajak yang diterima oleh pemilik mobil listrik akan sangat bergantung pada nilai jual kendaraan mereka.
Dalam rancangan kebijakan yang sedang dalam tahap pembahasan, mobil listrik dengan banderol harga di bawah Rp 150 juta diprediksi akan tetap menikmati pembebasan penuh dari kewajiban PKB.
Sementara itu, kendaraan listrik yang masuk dalam kategori harga menengah, yaitu antara Rp 150 juta hingga Rp 400 juta, diperkirakan akan dikenai tarif PKB sebesar kurang lebih 40 persen dari tarif normal yang berlaku.
Bagi segmen mobil listrik yang masuk kategori premium, dengan harga jual di atas Rp 400 juta, skema baru ini mengindikasikan penerapan tarif PKB yang lebih tinggi, yaitu sekitar 75 persen dari tarif normal.
Dikutip dari JakartaHype.com, jika rancangan skema ini akhirnya disahkan, maka nominal pajak tahunan yang harus dibayarkan oleh para pemilik mobil listrik akan mengalami perbedaan signifikan, sesuai dengan rentang harga jual masing-masing kendaraan.
Perlu dicatat bahwa simulasi yang digunakan dalam pembahasan ini didasarkan pada harga varian termurah dari setiap model mobil listrik yang telah dipasarkan di Indonesia.
Selain itu, simulasi ini juga mengasumsikan tarif PKB normal secara sederhana sebesar 2 persen dari harga kendaraan.
Namun, nilai sebenarnya dari PKB yang akan dikenakan dapat berbeda karena perhitungan PKB secara resmi didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), bukan harga jual kendaraan saat dibeli atau harga on the road (OTR).