PANDEGLANG, BisnisMarket.com - Di tengah maraknya penggunaan layanan pinjaman online, beredar kabar yang menyebutkan bahwa utang pinjol akan otomatis dianggap lunas atau "hangus" jika sudah melewati masa jatuh tempo 90 hari. Anggapan ini sering kali membuat masyarakat sengaja melakukan gagal bayar (galbay).

Namun, apakah benar aturan OJK menyatakan demikian? Mari kita bedah fakta dan aturan sebenarnya.

Banyak orang salah menafsirkan aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan tersebut sebenarnya menyatakan bahwa penyelenggara pinjol dilarang melakukan penagihan lapangan (debt collector) secara langsung kepada debitur setelah masa keterlambatan melewati 90 hari.

Artinya, setelah 90 hari, pihak pinjol tidak boleh lagi mengirimkan penagih ke rumah Anda. Namun, ini BUKAN berarti utang Anda dihapuskan.

Meskipun penagihan langsung dihentikan, bukan berarti Anda bebas dari tanggung jawab. Berikut adalah prosedur yang biasanya dilakukan oleh pihak penyelenggara pinjol resmi:

Pelaporan ke SLIK OJK (Dulu BI Checking): Data Anda akan dilaporkan ke pusat data pendanaan (Slik OJK atau Pusdafil). Akibatnya, skor kredit Anda menjadi buruk, sehingga Anda akan kesulitan mendapatkan pinjaman di bank atau lembaga keuangan lainnya di masa depan.

Penagihan Melalui Jalur Hukum: Pihak penyelenggara pinjol tetap berhak menempuh jalur hukum atau menunjuk pihak ketiga (kuasa hukum) untuk menyelesaikan sengketa utang piutang melalui jalur pengadilan.

Pengalihan Utang: Utang Anda bisa dialihkan kepada perusahaan jasa penagihan pihak ketiga yang memiliki izin resmi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Risiko Gagal Bayar Pinjol