JAKARTA, BisnisMarket.com - Pernahkah Anda bertanya-tanya, bagaimana bisa toko emas mewah menjual perhiasan dengan harga selangit? Ternyata, ada cerita kelam di baliknya! Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) baru saja menyegel sejumlah toko perhiasan mewah di Jakarta. Apa yang sebenarnya terjadi?
Awal Mula Penyegelan: Bening Luxury Jadi Sorotan
Beberapa waktu lalu, DJBC Wilayah Jakarta bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara melakukan penyegelan terhadap toko perhiasan mewah Bening Luxury di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Tindakan ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di benak publik.
Kepala Seksi Intelijen DJBC Kanwil Jakarta, Nugroho Arief Darmawan, mengungkapkan bahwa Bening Luxury diduga belum memenuhi kewajiban penerimaan atau pungutan di bidang bea masuk dan perpajakan.
Sindiran Pedas Menkeu Purbaya: 'Barangnya Spanyol!'
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara terkait kasus ini. Dengan nada sindiran, Purbaya menyebut bahwa barang-barang yang dijual di toko-toko tersebut "separuh nyolong" alias tidak membayar bea masuk sepenuhnya.
"Ya barangnya spanyol lah [separuh nyolong]. Artinya ada yang 100 persen [ada yang enggak bayar] Bea Cukai masuk. Ada yang [cuma bayar] 50 persen, ada yang 25 persen nanti dilihat sama Bea Cukai seperti apa," kata Purbaya kepada awak media di kantornya, Jakarta, dikutip Selasa (24/2/2026).
Purbaya juga menyindir praktik pelaku usaha yang diduga melanggar aturan namun tetap menjual barang secara terbuka. "Jadi gini, kalau kata orang-orang itu, orang-orang lapangan itu udah nyolong, habis itu jualnya depan kita gagah-gagahan. Kan saya seperti menghina pemerintah. Kalau udah nyolong jualnya gelap-gelap aja gitu, biar nggak ketahuan," ujarnya.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto Kemenkeu via Bloomberg Technoz)
Tiffany & Co. Tak Luput dari Penindakan