JAKARTA, BisnisMarket.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan bersejarah ini diambil dalam Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung jalannya sidang tersebut. "Apakah RUU ini dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta rapat. Pertanyaan tersebut disambut jawaban "setuju" secara serempak, menandai lahirnya payung hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT) setelah diperjuangkan selama 20 tahun.
Momentum pengesahan ini terasa kian istimewa karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyebut kehadiran UU PPRT sebagai "kado terindah" bagi perjuangan emansipasi perempuan di Indonesia, mengingat mayoritas PRT adalah perempuan.
Proses Panjang dan Kolaboratif
Lahirnya UU PPRT merupakan hasil dari proses pembahasan yang panjang dan mendalam. Seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) baru dinyatakan rampung pada 20 April 2026 malam. Proses ini melibatkan sinergi antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kelompok serikat buruh untuk memastikan regulasi yang dihasilkan bersifat komprehensif.
Dengan disahkannya aturan ini, jutaan PRT di Indonesia kini memiliki landasan hukum yang jelas untuk mendapatkan perlindungan yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
12 Poin Inti dalam UU PPRT
UU PPRT memuat sejumlah poin krusial yang mengatur hubungan kerja dan hak-hak pekerja, antara lain:
1. Asas Kemanusiaan: Perlindungan mengedepankan nilai kekeluargaan, HAM, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
2. Sistem Perekrutan: Fleksibilitas rekrutmen, baik secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui pihak ketiga.
3. Definisi Pekerja: Batasan jelas mengenai profesi PRT, guna membedakannya dari hubungan yang bersifat adat atau bantuan kekeluargaan.
4. Digitalisasi Rekrutmen: Perekrutan melalui perusahaan penyalur dapat dilakukan secara luring (offline) maupun daring (online).
5. Jaminan Sosial: PRT berhak mendapatkan akses jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan (BPJS).
6. Pendidikan Vokasi: Pemerintah wajib menyediakan program pendidikan dan pelatihan bagi PRT.
7. Peningkatan Kompetensi: Pelatihan vokasi diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme tenaga kerja domestik.
8. Legalitas Penyalur: Perusahaan penempatan PRT wajib memiliki badan hukum dan izin resmi dari otoritas terkait.
9. Larangan Potongan Upah: Perusahaan penyalur dilarang keras memotong gaji PRT untuk alasan apa pun.
10. Pengawasan Berjenjang: Pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, hingga melibatkan peran aktif pengurus RT/RW.
11. Perlindungan Usia Khusus: Memberikan pengakuan hak bagi PRT di bawah usia 18 tahun yang sudah bekerja sebelum UU ini berlaku.
12. Aturan Turunan: Pemerintah diwajibkan menerbitkan peraturan pelaksanaan maksimal satu tahun setelah UU disahkan.
Babak Baru Kesejahteraan Pekerja Domestik
Kehadiran UU PPRT menjadi langkah konkret pemerintah dalam menghapus "wilayah abu-abu" hukum yang selama ini menyelimuti profesi pekerja rumah tangga. Regulasi ini diharapkan tidak hanya memberikan keamanan bagi pekerja, tetapi juga menciptakan hubungan kerja yang lebih profesional, adil, dan bermartabat antara pekerja dan majikan.
Sumber: Antara News Jatim