JAKARTA, BisnisMarket.com — Kasus pemerasan dengan modus hukum kembali mengemuka setelah seorang oknum pemilik jasa prostitusi online mengaku sebagai anggota Polda Metro Jaya dan mengancam korban dengan denda penalti hingga Rp 27 juta.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku ini mencuri perhatian publik karena tidak hanya melibatkan penipuan, tetapi juga mengundang pertanyaan besar tentang kesadaran masyarakat terhadap modus hukum yang semakin canggih.
Dalam percakapan yang berhasil disalin oleh korban, pelaku yang menggunakan nomor yang terdaftar di GetContact, memberikan ancaman tegas jika korban tidak dapat menyelesaikan prosedur nota booking ladies atau prostitusi online di sebuah hotel Citra dreams Bintaro Jaya Sektor III Tangerang selatan
Pelaku mengatakan, "Jika tidak ada respon baik, kami akan anggap Anda melakukan wanprestasi order, yang sesuai dengan hukum KUHP Perdata mengenai hak privasi," ujar pelaku melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menyebutkan akan datang langsung ke rumah korban untuk melakukan mediasi secara terbuka.