JAKARTA, BisnisMarket.com -
Dunia jasa keuangan kembali mencatatkan langkah besar yang menguntungkan
masyarakat luas! Bayangkan, layanan gadai yang dulunya hanya bisa diakses di
wilayah terbatas, kini siap hadir melayani Anda dari Sabang sampai Merauke.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja memberikan lampu hijau bagi dua
perusahaan pergadaian untuk mengembangkan sayap usaha hingga ke tingkat
nasional. Ini bukan sekadar perluasan wilayah, tapi pintu gerbang akses
pembiayaan yang makin terbuka lebar bagi siapa saja yang membutuhkan!
Dilansir dari Bloomberg Technoz (19/6), persetujuan
resmi ini tertuang dalam Surat OJK Nomor S-43/PL.02/2026 tertanggal 7 Mei 2026,
yang diberikan kepada PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara. Kedua
perusahaan ini dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan kelayakan dan
melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Artinya, izin ini diberikan bukan
sembarangan, melainkan melalui proses penilaian ketat agar layanan yang diberikan
tetap aman dan terpercaya.
Bisa Beroperasi Seluruh Indonesia dengan
Aturan Ketat
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor
Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa dengan izin
tersebut, kedua perusahaan ini berhak menyelenggarakan kegiatan usaha
pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia. Namun, ada syarat mutlak yang
harus dipatuhi: “Dengan diperolehnya persetujuan tersebut, PT Gadai Sakti
Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara dapat menyelenggarakan kegiatan usaha
pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan dan
mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
prinsip-prinsip tata kelola yang baik.”
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen OJK dalam
mengawasi sekaligus mendorong pertumbuhan industri. Ekspansi ini tidak hanya
menguntungkan perusahaan, tetapi juga membawa dampak positif besar bagi
masyarakat. OJK berharap perluasan wilayah ini dapat meningkatkan kapasitas
usaha kedua perusahaan, sekaligus memperluas jangkauan layanan pergadaian yang
legal dan terdaftar. Hal ini sejalan dengan tujuan utama: memberikan akses
pembiayaan yang lebih luas kepada masyarakat di berbagai daerah, termasuk wilayah-wilayah
yang sebelumnya mungkin sulit menjangkau layanan keuangan formal.
Pertumbuhan Industri Gadai yang Melesat
Dilihat dari data kinerja industri, langkah ekspansi
ini datang di momen yang sangat tepat. Berdasarkan catatan OJK, penyaluran
pinjaman industri pergadaian pada April 2026 mengalami lonjakan signifikan
sebesar 56,8 persen secara tahunan (yoy), mencapai angka Rp157,20 triliun. Dari
jumlah tersebut, PT Pegadaian sebagai pelaku utama industri masih mendominasi
dengan penyaluran senilai Rp130,24 triliun atau setara 82,85 persen dari total
keseluruhan.
Sementara itu, dari sisi sumber pendanaan, industri
pergadaian juga terlihat sangat sehat dan kuat. Per April 2026, total sumber
pendanaan mencapai Rp123,31 triliun, naik 73,07 persen dibanding tahun
sebelumnya. Sebagian besar bersumber dari pinjaman yang diterima (Rp105,39
triliun atau 85,46 persen dan sisanya berasal dari penerbitan surat berharga
(Rp17,93 triliun atau 14,54 persen). Angka-angka ini menegaskan bahwa industri
pergadaian memiliki fondasi keuangan yang kokoh untuk terus berkembang.
Menurut pandangan ekonom dari Lembaga Penelitian
Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM UI), pertumbuhan pesat ini
menunjukkan bahwa layanan gadai masih menjadi salah satu pilihan utama
masyarakat dan pelaku usaha kecil menengah untuk mendapatkan likuiditas cepat.
Kehadiran pemain baru yang berekspansi secara nasional akan memicu persaingan
yang sehat, mendorong inovasi layanan, serta menekan biaya layanan bagi
konsumen. Hal ini sejalan dengan prinsip ekonomi pasar yang terbuka, di mana
persaingan justru meningkatkan kualitas layanan secara keseluruhan.