JAKARTA, BisnisMarket.com - Kabar gembira datang dari pasar modal Indonesia! Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang alat kesehatan dan reagen diagnostik kini bersiap mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perusahaan yang tergabung dalam Grup Prodia ini bukan pemain sembarangan, dan langkahnya masuk bursa langsung menyita perhatian banyak pihak. Apakah ini peluang emas bagi investor, atau ada aturan ketat yang harus diperhatikan? Yuk, kita bedah satu per satu!

Dilansir dari Bloomberg Technoz (18/6), PT Prodia Diagnostic Line Tbk (PRDL) — atau yang lebih dikenal dengan nama Prodia Line — resmi mengajukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO). Langkah ini menjadikan perusahaan manufaktur alat kesehatan ini sebagai anak usaha kedua dari PT Prodia Widyahusada Tbk (PRDA) yang melantai di bursa efek, menegaskan ekspansi besar-besaran grup usaha ini di industri medis tanah air.

Besaran Penawaran dan Potensi Dana Masuk

Dalam rencananya, Prodia Line akan melepas sebanyak-banyaknya 522,9 juta saham baru ke publik. Jumlah ini setara dengan 30 persen dari total modal ditempatkan dan disetor penuh setelah proses IPO selesai dilakukan. Harga penawaran pun ditetapkan dalam kisaran Rp100 hingga Rp120 per lembar saham. Jika dihitung secara maksimal, aksi korporasi ini berpotensi menghimpun dana segar hingga mencapai Rp62,75 miliar. Angka yang sangat besar dan menunjukkan keseriusan perusahaan untuk berkembang lebih jauh.

Tak hanya menyasar investor umum, Prodia Line juga memberikan perhatian khusus bagi para pegawainya. Bersamaan dengan pelaksanaan IPO, perseroan menggelar program Employee Stock Allocation (ESA). Alokasi saham untuk karyawan ini mencapai sebanyak-banyaknya 36,6 juta lembar, atau setara dengan 7 persen dari total saham yang ditawarkan kepada masyarakat luas. Ini adalah bentuk apresiasi sekaligus mengajak karyawan ikut merasakan pertumbuhan perusahaan.

Aturan Kunci: Saham Tak Boleh Dijual Selama 8 Bulan

Satu hal yang paling menarik dan menjadi sorotan utama dalam prospektus yang diterbitkan adalah aturan penguncian saham atau lock-up period. Bagi para pemegang saham lama, aturan ini sangat jelas dan tegas.

"Dalam jangka waktu 8 (delapan) bulan sejak efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum perdana saham, perseroan tidak akan menjual ataupun mengalihkan sebagian atau seluruh saham yang dimilikinya dalam perseroan," tulis manajemen dalam dokumen prospektus, dikutip langsung dari laporan tersebut.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2017 tentang pembatasan saham yang diterbitkan sebelum penawaran umum. Siapa saja yang terkena aturan ini? Ada tiga pemegang saham utama yang wajib mematuhinya, yaitu PT Prodia Utama, PT Prodia Widyahusada Tbk, dan Diasys Diagnostic Systems GmbH.