JAKARTA, BisnisMarket.com -
Kabar gembira datang dari pasar modal Indonesia! Salah satu perusahaan yang
bergerak di bidang alat kesehatan dan reagen diagnostik kini bersiap
mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perusahaan yang tergabung
dalam Grup Prodia ini bukan pemain sembarangan, dan langkahnya masuk bursa
langsung menyita perhatian banyak pihak. Apakah ini peluang emas bagi investor,
atau ada aturan ketat yang harus diperhatikan? Yuk, kita bedah satu per satu!
Dilansir dari Bloomberg Technoz (18/6), PT Prodia
Diagnostic Line Tbk (PRDL) — atau yang lebih dikenal dengan nama Prodia Line —
resmi mengajukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering
(IPO). Langkah ini menjadikan perusahaan manufaktur alat kesehatan ini sebagai
anak usaha kedua dari PT Prodia Widyahusada Tbk (PRDA) yang melantai di bursa
efek, menegaskan ekspansi besar-besaran grup usaha ini di industri medis tanah
air.
Besaran Penawaran dan Potensi Dana Masuk
Dalam rencananya, Prodia Line akan melepas
sebanyak-banyaknya 522,9 juta saham baru ke publik. Jumlah ini setara dengan 30
persen dari total modal ditempatkan dan disetor penuh setelah proses IPO
selesai dilakukan. Harga penawaran pun ditetapkan dalam kisaran Rp100 hingga
Rp120 per lembar saham. Jika dihitung secara maksimal, aksi korporasi ini
berpotensi menghimpun dana segar hingga mencapai Rp62,75 miliar. Angka yang
sangat besar dan menunjukkan keseriusan perusahaan untuk berkembang lebih jauh.
Tak hanya menyasar investor umum, Prodia Line juga
memberikan perhatian khusus bagi para pegawainya. Bersamaan dengan pelaksanaan
IPO, perseroan menggelar program Employee Stock Allocation (ESA). Alokasi saham
untuk karyawan ini mencapai sebanyak-banyaknya 36,6 juta lembar, atau setara
dengan 7 persen dari total saham yang ditawarkan kepada masyarakat luas. Ini
adalah bentuk apresiasi sekaligus mengajak karyawan ikut merasakan pertumbuhan
perusahaan.
Aturan Kunci: Saham Tak Boleh Dijual
Selama 8 Bulan
Satu hal yang paling menarik dan menjadi sorotan utama
dalam prospektus yang diterbitkan adalah aturan penguncian saham atau lock-up
period. Bagi para pemegang saham lama, aturan ini sangat jelas dan tegas.
"Dalam jangka waktu 8 (delapan) bulan sejak
efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum perdana saham,
perseroan tidak akan menjual ataupun mengalihkan sebagian atau seluruh saham
yang dimilikinya dalam perseroan," tulis manajemen dalam dokumen
prospektus, dikutip langsung dari laporan tersebut.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan OJK Nomor 25
Tahun 2017 tentang pembatasan saham yang diterbitkan sebelum penawaran umum.
Siapa saja yang terkena aturan ini? Ada tiga pemegang saham utama yang wajib
mematuhinya, yaitu PT Prodia Utama, PT Prodia Widyahusada Tbk, dan Diasys
Diagnostic Systems GmbH.