BISNISMARKET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi besar yang melibatkan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Penyidikan ini berfokus pada praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp145,5 miliar.
Aktivitas penyidikan terbaru dilakukan pada Jumat, 19 Juni 2026, dengan menyasar institusi vital di Bali. Lokasi penggeledahan kali ini adalah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Penggeledahan tersebut berlangsung cukup lama, memakan waktu hampir tujuh jam lamanya. Proses ini menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam mengumpulkan bukti-bukti terkait tindak pidana korupsi tersebut.
Menurut informasi yang beredar, kegiatan penggeledahan dimulai sejak pukul 09.30 WITA pagi hari. Proses ini berakhir menjelang sore hari, yakni sekitar pukul 15.00 WITA.
"Penyidik KPK kembali memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang diduga telah menghasilkan keuntungan ilegal hingga Rp145,5 miliar," demikian disampaikan dalam sebuah keterangan resmi.
Aksi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk membongkar jaringan korupsi yang melibatkan fasilitas keimigrasian. Skandal ini menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik bagi ekspatriat.
Dilansir dari INFOTREN, fokus utama dari penggeledahan di kantor imigrasi tersebut adalah untuk mengamankan dokumen dan data elektronik. Dokumen tersebut krusial untuk melacak aliran dana ilegal yang telah terkumpul.
Penggeledahan intensif ini memperkuat dugaan adanya sistematis dalam praktik penerimaan uang pelicin guna mempercepat atau memuluskan proses administrasi izin tinggal WNA. KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.