JAKARTA, BisnisMarket.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) telah dibebaskan melalui kebijakan pemerintah pusat.

Penegasan ini disampaikan Tito Karnavian seiring komitmen pemerintah dalam mendukung program pembangunan 3 juta rumah. Menurutnya, pembebasan kedua pungutan tersebut bertujuan mempermudah MBR memiliki hunian layak.

"Daerah jangan khawatir akan kekurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tahun depannya dapat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jadi kalau tanah kosong pajaknya ringan, ada bangunannya nanti akan dapat untung, ekonomi berputar," ujar Tito di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Ia mendesak pemerintah daerah agar tidak menjadikan potensi berkurangnya PAD sebagai alasan untuk menghambat implementasi kebijakan ini. Tito menekankan bahwa pembangunan rumah baru akan meningkatkan penerimaan daerah melalui PBB pada tahun-tahun berikutnya.

Kebijakan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi rumah MBR telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani Menteri Pekerjaan Umum, Mendagri, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman pada 25 November 2024. Melalui SKB tersebut, pemerintah kabupaten/kota diminta menerbitkan peraturan kepala daerah sebagai dasar hukum pemberian insentif berupa penghapusan BPHTB dan PBG bagi rumah MBR.

Dugaan Pungutan di Bekasi Jadi Sorotan

Meskipun demikian, Tito mengaku masih menerima laporan bahwa masyarakat di sejumlah daerah, termasuk Bekasi, masih dikenakan pembayaran BPHTB saat melakukan transaksi rumah yang seharusnya masuk kategori penerima fasilitas tersebut.

"Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah agar pelaksanaan kebijakan di daerah berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan," katanya.

Secara umum, tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Di Kota Bekasi, batas NPOPTKP untuk perolehan pertama ditetapkan sebesar Rp80 juta.