BISNISMARKET.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan perhatian serius mengenai pelaksanaan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di wilayah Bekasi. Sorotan ini muncul karena masih adanya laporan mengenai warga berpenghasilan rendah (MBR) yang terpaksa tetap membayar pungutan tersebut saat memperoleh properti rumah.
Apa yang menjadi perhatian utama adalah adanya ketidaksesuaian antara kebijakan pusat dengan praktik di lapangan terkait sektor properti MBR. Pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi yang jelas untuk meringankan beban masyarakat kelompok tersebut.
Siapa yang menjadi fokus penyorotan ini adalah pemerintah daerah di Bekasi, yang bertanggung jawab atas implementasi kebijakan di tingkat lokal. Hal ini menunjukkan adanya hambatan dalam sosialisasi atau eksekusi peraturan di tingkat kota/kabupaten.
Di mana masalah ini teridentifikasi adalah di wilayah Bekasi, di mana informasi mengenai pembayaran BPHTB oleh MBR masih sampai ke telinga Kementerian Dalam Negeri. Lokasi spesifik ini menjadi titik fokus pengawasan pemerintah pusat.
Kapan kebijakan pembebasan ini mulai berlaku? Pemerintah telah menetapkan penghapusan BPHTB dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah MBR berlaku sejak diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri pada bulan November 2024.
Mengapa hal ini menjadi krusial? Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki hunian tanpa terbebani biaya tambahan yang signifikan saat proses akuisisi hak atas tanah dan bangunan.
Bagaimana temuan ini diketahui oleh pemerintah pusat? Pemerintah pusat masih menerima informasi atau aduan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa mereka tetap diwajibkan membayar BPHTB saat membeli rumah yang seharusnya masuk kategori MBR.
Dikutip dari Infotren.id, Mendagri menyatakan kekhawatirannya atas temuan tersebut. "Pemerintah pusat masih menerima informasi adanya warga yang tetap membayar BPHTB saat membeli rumah yang masuk kategori MBR," ujar Tito Karnavian.
Penghapusan BPHTB ini merupakan bagian dari upaya terpadu yang juga mencakup pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi rumah-rumah yang diperuntukkan bagi MBR. Hal ini ditegaskan melalui SKB tiga menteri yang telah diterbitkan.