JAKARTA, BisnisMarket.com - Pasar logam mulia dalam negeri diguncang lonjakan harga emas Antam yang cukup signifikan sepanjang periode 23 hingga 28 Februari 2026. Komoditas investasi ini mencatatkan kenaikan fantastis sebesar Rp57.000 per gram hanya dalam waktu satu pekan perdagangan. Tren penguatan ini dipicu oleh eskalasi ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah yang kian memanaskan pergerakan harga emas dunia.

Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam sempat menyentuh level terendahnya pada Rabu (25/2/2026) di angka Rp3,02 juta per gram. Angka tersebut merupakan bentuk koreksi setelah sebelumnya emas diperdagangkan pada level Rp3,06 juta per gram di hari sebelumnya. Namun, kondisi tersebut tidak bertahan lama karena nilai emas segera merangkak naik secara bertahap pada setiap sesi perdagangan.

Pergerakan harga terus menunjukkan grafik positif pada perdagangan Kamis (26/2) dengan kenaikan ke posisi Rp3,03 juta per gram. Momentum penguatan berlanjut pada Jumat (27/2) di mana harga emas dibanderol senilai Rp3,04 juta per gram. Puncaknya terjadi pada Sabtu (28/2) saat harga emas Antam melesat ke level tertinggi mingguan yakni mencapai Rp3,08 juta per gram.

Kenaikan pada akhir pekan tersebut mencerminkan pertumbuhan sebesar 1,88% dalam kurun waktu hanya tujuh hari perdagangan. Jika diakumulasikan sepanjang tahun berjalan 2026 (YtD), harga emas Antam tercatat telah melonjak tajam hingga 23,99%. Capaian ini menjadi sinyal kuat bagi para investor mengenai nilai lindung aset batangan di tengah ketidakpastian situasi ekonomi dunia.

Rincian harga untuk berbagai ukuran juga mengalami penyesuaian yang cukup drastis di seluruh gerai resmi Antam. Emas batangan ukuran 0,5 gram kini dibanderol Rp1,59 juta, sementara ukuran 10 gram tercatat naik sebesar Rp625.000 selama sepekan. Bahkan untuk ukuran terbesar yakni 1 kilogram, harganya telah melambung hingga Rp57 juta jika dibandingkan dengan posisi pada awal pekan.

Selain harga jual, nilai beli kembali atau buyback emas Antam juga terkerek naik Rp51.000 ke level Rp2,86 juta per gram. Transaksi ini tetap merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017 terkait mekanisme pengenaan pajak PPh 22. Bagi pemilik NPWP, potongan pajak untuk buyback di atas Rp10 juta adalah 1,5%, sedangkan non-NPWP akan dikenakan tarif 3%.

Setiap transaksi pembelian emas batangan juga dikenakan beban pajak PPh 22 sebesar 0,45% untuk para pemegang NPWP. Sementara itu, konsumen yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi yakni sebesar 0,9%. Seluruh proses transaksi tersebut akan disertai dengan bukti potong pajak resmi sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi fiskal yang berlaku.

Sumber: Market.bisnis

https://market.bisnis.com/read/20260301/235/1956620/daftar-harga-emas-antam-termurah-rp302-juta-per-gram-termahal-rp308-juta-per-gram