JAKARTA, BisnisMarket.com - Penantian panjang jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akhirnya berakhir. Pemerintah resmi mengukuhkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen berlaku selamanya, tanpa batas waktu penggunaan. Langkah ini menjadi angin segar sekaligus pondasi kuat bagi perekonomian rakyat, di mana sektor ini menyumbang lebih dari 60 persen tenaga kerja nasional dan berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto.

Dilansir dari Bloomberg Technoz (2/6), kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, yang merevisi aturan sebelumnya yaitu PP 55 Tahun 2022. Perubahan paling mendasar adalah dihapusnya pasal yang membatasi masa pemanfaatan fasilitas ini. Dulu, wajib pajak orang pribadi hanya boleh menggunakannya selama empat tahun, dan Perseroan Perorangan tujuh tahun. Kini, pembatasan itu dicabut total.

“Tidak termasuk wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal [..] wajib pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah melewati jangka waktu 4 tahun pajak sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar,” bunyi Pasal 57 ayat (2) PP 20/2026, yang menjadi pengecualian khusus.

Siapa Masih Berhak, Siapa Tak Lagi?

Pemerintah juga mempertajam sasaran agar insentif tepat guna. Kini tarif 0,5% hanya berlaku untuk: wajib pajak orang pribadi, Perseroan Perorangan, dan koperasi. Khusus koperasi, batas waktu tetap diberlakukan maksimal empat tahun sejak terdaftar.

Sementara itu, badan usaha berbentuk CV, Firma, PT biasa, dan BUMDes tidak lagi masuk daftar penerima baru. Namun masih ada masa transisi: mereka yang sudah menikmati fasilitas ini tetap bisa menggunakannya sampai haknya habis. Misalnya, yang masa berakhirnya tahun 2024, masih boleh pakai hingga 2026; yang habis 2025, tetap dapat fasilitas sampai akhir tahun 2026. Mulai 2027, aturan baru berjalan penuh.

Langkah ini sejalan pandangan ekonom dari Lembaga Penelitian Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, yang menyatakan bahwa penyempurnaan aturan ini penting agar fasilitas pajak hanya dinikmati usaha yang benar-benar skala mikro dan kecil, sedangkan usaha yang sudah tumbuh besar dapat mengikuti sistem perpajakan umum yang lebih wajar dan seimbang.

Dampak Nyata Bagi Bisnis

Sejak pertama kali diterapkan lewat PP 23 Tahun 2018 menggantikan tarif lama 1 persen, kebijakan ini terbukti menurunkan beban biaya usaha secara signifikan. Dengan tarif tetap berdasar omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun, perhitungan jadi sangat sederhana dan mudah, tak perlu pembukuan rumit. Kepastian hukum ini membuat pelaku usaha berani berinvestasi, menambah stok barang, hingga membuka cabang baru tanpa takut biaya pajak tiba-tiba melonjak.