SOLO, BisnisMarket.com - Selama bulan Ramadan, salat Tarawih menjadi salah satu ibadah yang paling dinanti. Suasana masjid yang ramai, lantunan ayat suci Al-Qur’an, hingga kebersamaan berjamaah menghadirkan nuansa spiritual yang begitu kuat.
Namun, tidak semua orang bisa melaksanakan Tarawih di masjid. Ada yang memiliki uzur, kesibukan tertentu, kondisi kesehatan, atau alasan lain yang membuatnya memilih menunaikan salat Tarawih sendiri di rumah.
Lalu muncul pertanyaan yang sering membuat ragu: bolehkah Tarawih sendiri di rumah? Apakah tetap sah dan mendapat pahala yang sama?
Berikut penjelasan lengkap hukum Tarawih sendiri di rumah menurut tinjauan fikih dan dalil syar’i, agar ibadah Ramadan Anda tetap tenang dan penuh keyakinan.
Tinjauan Fikih: Hukum Tarawih Sendiri di Rumah
Secara hukum, para ulama sepakat bahwa salat Tarawih termasuk dalam kategori shalat sunnah (nawaafil). Artinya, ia bukan shalat wajib dan tidak disyaratkan harus berjamaah di masjid.
Dengan demikian, Tarawih sendiri di rumah hukumnya sah dan tetap bernilai sunnah.
Dalam literatur fikih, disebutkan bahwa pelaksanaan Tarawih boleh dilakukan secara:
- Berjamaah di masjid