BISNISMARKET.COM - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) telah mengesahkan perubahan susunan pengurus dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang dilaksanakan pada hari Selasa, 28 April 2026. Keputusan ini mencakup penetapan nama-nama baru untuk mengisi posisi strategis di jajaran direksi dan dewan komisaris.

Pergantian kepengurusan ini merupakan momen penting bagi BPD terkemuka tersebut, dengan fokus pada penguatan tata kelola dan operasional bank ke depannya. Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui sejumlah figur yang akan memimpin bank pembangunan daerah (BPD) tersebut.

Secara spesifik di jajaran direksi, RUPST mengangkat Ayi Subarna untuk menduduki posisi Direktur Utama. Sebelumnya, Ayi Subarna telah mengemban tugas sebagai Direktur Operasional dan Teknologi Informasi di bank yang sama.

Ayi Subarna kini mengisi kursi Direktur Utama yang sebelumnya ditinggalkan oleh Yusuf Saadudin, yang telah meninggal dunia pada tanggal 14 November 2025. Pengangkatan ini menandai babak baru dalam kepemimpinan eksekutif BJBR.

Selain itu, pemegang saham BJBR juga menyetujui pengangkatan beberapa nama lain untuk posisi direksi, termasuk Asep Dani Fadillah sebagai Direktur Kepatuhan. Herfinia ditetapkan sebagai Direktur Operasional, sementara Muhammad As'adi Budiman dipercaya untuk menjabat sebagai Direktur Teknologi Informasi.

Pada lini dewan komisaris, keputusan penting lainnya adalah penunjukan Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan era Presiden Joko Widodo, untuk menjabat sebagai Komisaris Utama Independen. Eydu Oktain Panjaitan juga resmi diangkat menjadi Komisaris Independen BJB.

Seluruh pengurus baru yang diangkat ini akan mulai efektif menjabat setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK). Mereka juga harus memastikan telah memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dikutip dari CNBC Indonesia, "Di antaranya, bank pembangunan daerah (BPD) pentolan itu menyetujui sejumlah nama yang mengisi posisi komisaris utama dan direktur utama." Hal ini menggarisbawahi fokus RUPST pada pengisian posisi puncak institusi tersebut.

Perlu diingat bahwa sebelumnya, pihak BJBR sempat membatalkan pengangkatan beberapa posisi penting yang telah ditetapkan dalam RUPSLB sebelumnya. Pembatalan tersebut mencakup Komisaris Utama Independen, Komisaris Independen, dan Direktur Kepatuhan.