BISNISMARKET.COM - PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) baru-baru ini mengumumkan adanya perubahan signifikan pada fasilitas kredit yang melibatkan anak-anak usahanya. Perubahan ini menyangkut fasilitas kredit dengan nilai fantastis mencapai Rp2 triliun.

Transaksi ini melibatkan penandatanganan amandemen perjanjian kredit antara beberapa entitas anak usaha TOWR dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA). Perjanjian ini merupakan langkah strategis yang dilakukan oleh manajemen grup perusahaan menara telekomunikasi tersebut.

Secara spesifik, amandemen perjanjian kredit ini ditandatangani pada tanggal 7 Mei 2026. Perubahan kedua atas perjanjian kredit tersebut merupakan fokus utama dari transaksi yang dilakukan oleh para pihak terkait.

Para peminjam yang terlibat langsung dalam penandatanganan amandemen ini meliputi empat entitas utama. Mereka adalah PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), dan PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST).

Perubahan struktural ini merujuk pada perjanjian kredit awal yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu tertanggal 9 Desember 2024. Fokus utama dari amandemen yang disepakati adalah penyesuaian pada struktur jaminan fasilitas pinjaman tersebut.

Perbedaan paling mencolok terletak pada peralihan bentuk jaminan yang digunakan. Jaminan yang sebelumnya bersifat tanggung renteng kini telah diubah menjadi bentuk jaminan perusahaan (corporate guarantee).

Dalam struktur baru ini, Protelindo dan Iforte secara resmi bertindak sebagai pihak pemberi jaminan berdasarkan Perjanjian Penanggungan Perusahaan yang baru dibuat. Hal ini menandakan pergeseran tanggung jawab jaminan di antara entitas terafiliasi.

Monalisa Irawan, selaku Sekretaris Perusahaan TOWR, memberikan penjelasan mengenai dampak dari transaksi penyesuaian ini dalam keterbukaan informasi. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil tanpa menimbulkan kerugian bagi stabilitas perusahaan secara keseluruhan.

"Pelaksanaan atas transaksi tersebut tidak memiliki dampak material yang negatif yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” ujar Monalisa, dalam keterbukaan informasi dikutip Kamis (8/5/2026).