BISNISMARKET.COM - Membeli rumah pertama merupakan pencapaian finansial yang membahagiakan bagi banyak keluarga di Indonesia. Namun, euforia tersebut seringkali diiringi potensi risiko penipuan dari pengembang properti yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai konsultan properti profesional, prioritas utama adalah memastikan proses pembelian berjalan aman, legal, dan bebas dari potensi kerugian di masa mendatang. Tahap verifikasi awal merupakan langkah paling krusial yang tidak boleh dilewatkan oleh calon pembeli.
Calon pembeli diingatkan untuk tidak mudah tergiur hanya dengan brosur yang menarik atau janji kemudahan skema pembayaran yang ditawarkan developer. Oleh karena itu, pemeriksaan legalitas dasar harus dilakukan secara mendalam sejak awal.
Hal mendasar yang wajib diperiksa meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta status kepemilikan lahan sebelum menandatangani dokumen penting seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Surat Pemesanan unit.
Langkah proteksi pertama yang harus diambil adalah memastikan bahwa proyek properti yang dituju sudah mengantongi izin lengkap dari otoritas terkait di daerah setempat. Developer yang memiliki kredibilitas tinggi seharusnya bersedia menunjukkan dokumen tersebut tanpa keraguan.
"Pastikan Anda selalu memeriksa legalitas dasar seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan status kepemilikan lahan sebelum menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Surat Pemesanan unit," ujar salah satu konsultan properti profesional yang fokus pada keamanan transaksi.
Konsumen sebaiknya menahan diri untuk tidak membayar uang muka (DP) dalam jumlah besar sebelum legalitas lahan dipastikan bersih dan tidak sedang dalam proses sengketa hukum. Persoalan legalitas ini adalah sumber utama masalah jika proyek mengalami kemandekan atau mangkrak.
Jika legalitas lahan terbukti bermasalah, konsumen berisiko mengalami kerugian finansial yang signifikan dan harus menempuh proses hukum yang panjang dan berlarut-larut.
"Developer yang kredibel akan dengan senang hati menunjukkan sertifikat hak atas tanah (SHGB atau SHM) dan izin prinsip dari pemerintah setempat," tambah sumber tersebut.