MAKASSAR, BisnisMarket.com - Di era digital yang serba cepat ini, privasi menjadi barang mewah yang semakin sulit didapatkan. Sebuah insiden yang menimpa seorang selebgram bernama Nira di Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi tamparan keras bagi kita semua. Bagaimana mungkin data medis yang seharusnya menjadi rahasia antara pasien dan rumah sakit, bisa bocor dan menjadi konsumsi publik? Inilah kisah tentang perjuangan seorang wanita melawan sistem, tentang hak yang dilanggar, dan tentang luka digital yang mungkin sulit disembuhkan.
Nira: Bukan Sekadar Selebgram Biasa
Nira, dengan lebih dari 300 ribu pengikut di Instagram, mungkin dikenal sebagai seorang influencer yang membagikan gaya hidup, kecantikan, dan fesyen. Namun, di balik gemerlap dunia maya, ia adalah seorang wanita yang berani memperjuangkan haknya. Ketika foto visumnya bocor dari RS Bhayangkara Makassar, Nira tidak tinggal diam. Ia memilih untuk bersuara, turun ke jalan, dan menuntut keadilan.
Timnas Putri Indonesia Bersiap Hadapi Singapura di Bandung, Ujian Krusial untuk Peringkat FIFA
Aksi Unjuk Rasa di Mapolda Sulsel: Simbol Perlawanan
Dengan lantang, Nira berorasi di depan Mapolda Sulawesi Selatan pada Februari 2026. Aksinya ini bukan sekadar mencari sensasi, melainkan sebuah simbol perlawanan terhadap pelanggaran privasi pasien yang semakin marak terjadi. "Tuntutan ini diajukan demi keadilan, perlindungan hak privasi serta penegakan etika dan profesionalisme dalam hal kesehatan," tegasnya, dikutip dari TribunTrends.com.
RS Bhayangkara Angkat Bicara: Investigasi Internal dan Permohonan Maaf
Pihak rumah sakit, melalui Kasubdit Yanmed Dokpol RS Bhayangkara Makassar, dr Joko Maharto, menyatakan bahwa mereka sedang melakukan investigasi internal dengan melibatkan Unit Siber dan Kriminal Khusus. Permohonan maaf pun disampaikan atas ketidaknyamanan yang timbul akibat beredarnya foto visum tersebut. Namun, permintaan maaf saja tidak cukup. Nira dan publik menuntut tindakan nyata dan jaminan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang lagi.
Perspektif Hukum: Pidana dan Perdata Menanti
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa kasus kebocoran data medis ini bisa dibawa ke ranah pidana dan perdata. "Pasien dapat menuntut secara pidana dan perdata. Pidana menjadi ranah kepolisian dan kejaksaan, sedangkan perdata diajukan atas dasar gugatan perbuatan melawan hukum yang merugikan pasien, biasanya setelah melalui sidang etik profesi," jelasnya kepada Kompas.com diakses (17/2). Lebih lanjut, Abdul Fickar menegaskan bahwa UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mengatur bahwa pelanggaran terhadap data kesehatan dapat dikenakan pidana penjara hingga empat tahun dan denda sampai Rp 4 miliar.